Mohon tunggu...
Alifia Khanza
Alifia Khanza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dewan Pers: Wartawan Langgar Kode Etik Jurnalistik Terkait Jual Beli Saham

19 Juni 2021   08:24 Diperbarui: 19 Juni 2021   08:30 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pers, Pers adalah lembaga media massa yang melakukan aktivitas jurnalistik dalam bentuk tulisan,gambar,suara maupun grafik dengan memanfaatkan media cetak ataupun media elektronik dalam penyebaranya. Ketika berbicara mengenai pers maka tak luput dari yang namanya wartawan, mengapa? Karena wartawan adalah orang yang bekerja pada lembaga pers yang mempunyai tugas tertentu dan untuk menjadi seorang wartawan maka harus bergabung pada perusahaan perrs yang mempunyai badan hukum. Mengapa demikian? Karena sebagai seorang wartawan tak mudah untuk menjalankan profesi tersebut banyak hal yang mungkin terjadi yang mana dapat mengancam keselamatan wartawan tersebut maka dari itu seorang wartawan mendapat perlindungan hukum. Apa itu wartawan? Mari kita bahas sedikit mengenai apa itu wartawan

Wartawan adalah merupakan orang yang pekerjaannya mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa, baik yang tercetak maupun elektronik. Yang dapat disebut sebagai wartawan ialah repoter, editor, juru kamera berita, juru foto berita, redaktur dan editor audio visual. Pengertian wartawan ini juga tertulis dalam pasal 1 butir 4 undang-undang nomor 40 tahun 1999 perlu diubah, sehingga berbunyi :

"wartawan adalah profesi yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik dalam bentuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikna informasi kepada perusahaan pers atau kantor berita untuk disiarkan/dipublikasikan kepada masyarakat umum, agar mereka memperoleh informasi yang benar, tepat, akurat, dan objektif".

Tujuan dari wartawan sendiri adalah untuk melakukan wawancara guna memperoleh satu fakta yang penting yang jelas sumbernya. Tugas dari seorang wartawan itu sendiri adalah melakukan reporting yang mana reporting itu sendiri adalah bentuk pelaporan yang memerlukan kemampuan untuk melaporkan dan menulis tentang berbagai topik. Untuk menjadi wartawan yang handal dan professional tentunya juga perlu adanya Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang memeiliki berbagai tujuan seperti yang telah telah tertulis pada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW :

  • Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan
  • menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan
  • menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik
  • menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual
  • menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan
  • menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers

Sebagai seorang wartawan tentunya penting untuk mengetahu dan memahami urgensi dari Sertifikasi kompetensi Wartawan (SKW) itu sendiri, karena menurut Dewan pers pada realitanya banyak yang belum faham mengenai ini. Dengan mengikuti uji kompetensi wartawan di level muda, madya, utama, juga sudah memahami pesoalan etik dan hukum terkait pers seperti tidak mengintimidasi, berimbang, dan bersikap independent.

Dalam sebuah profesi terdapat yang namaya Kode Etik. Kode Etik itu sendiri berisi norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi tentang petunjuk bagi orang yang menjalankan profesi tersebut tentang apa yang harus dijalankan serta apa saja larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan. Fungsi dari kode etik itu sendiri adalah sebagai sebuah perlindungan terhadap orang yang sedang menjalankan profesi tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu profesi, untuk menjunjung tinggi profesi, dan untuk memelihara kesejahteraan orang yang menjalankan profesi tersebut. Salah satu Kode Etik yang ada yakni Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik jurnalistik sendiri bergungsi sebagai landasan moral dan etika agar seorang wartawan senantiasa melakukan Tindakan tanggung jawab sosial. Kode Etik juga mengacu pada kepentingan publik. Adapun isi dari kode etik Jurnalistik itu sendiri adalah sebagai berikut :

  • Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
  • Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  • Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  • Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  • Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  • Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
  • Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
  •  Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  • Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  •  Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
  •  Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara propoesional.

Namun, baru-baru ini telah terjadi sebuah pelanggaran Kode Etik dan penyalahgunaan profesi wartawan yang dilakukan oleh empat orang wartawan yang dimana Dewan Pers telah memutuskan bahwa mereka terlibat dalam kasus pembelian saham PT. Krakatau Steel yang diumumkan oleh Bagir Manan pada Rabu,1 Desember 2010. Mengutip dari news.detik.com, Bagir manan di Kantor Dewan Pers beliau menyampaikan bahwa "Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia juga berusaha terlibat dalam proses jual beli saham untuk kepentingan pribadi. Hal ini bertentangan dengan pasal 6 kode etik jurnalistik".

Berdasarkan hasil penyelidikan pula Dewan Pers memutuskan wartawan kompas telah dengan sengaja berusaha menggunakan kedudukannya dan posisinya sebagai wartawan untuk meminta diberi kesempatan membeli saham IPO KS. Meski Dewan Pers belum mengetahui secara pasti apakah akhirnya wartawan Kompas membeli saham, namun tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak profesional dan melanggar kode etik jurnalistik. Bagir Manan juga menyampaikan bahwa Dewan Pers memberikan kesempatan pada manajemen untuk menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, Kasus ini diperkuat dengandimilikinya bukti yang dimiliki oleh Dewan Pers berupa bukti percakapan lewat blackberry massanger antara wartawan Kompas dengan Konsultan Humas IPO KS Kitacomm Henny Lestari, yang menyampaikan permintaan pembelian slot saham. Adapun bentuk sanksi tersebut diserahkan sepenuhnya kepada manajeman Kompas.

Dari kasus tersebut menurut saya Dewan Pers harus lebih ketat danpeka terhadap sekeliling agar tidak ada kasus serupa yang terjadi lagi dikemudian hari kemudian juga perlu ditambahnya pemahaman terhadap para wartawan akan Kode Etik Jurnalistik agar merka benar-benar paham apa yang boleh dan tidak boleh lakukan sebagai seorang wartawan agar tidak terjadi hal yang demikian lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun