Mohon tunggu...
Alifia Khanza
Alifia Khanza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Pers: Banyak Wartawan yang Masih Mengalami Kekerasan

26 April 2021   18:47 Diperbarui: 26 April 2021   18:58 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara mengenai pers, arti dari pers sendiri ialah lembaga  media massa yang melakukan aktivitas jurnalistik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, maupun grafik dengan memanfaatkan media cetak ataupun media elektronik dalam penyebarannya. Lalu apa itu kebebasan pers? Kebebasan pers dapat dinilai sebagai kebebasan dalam menyuarakan pendapat, namun bukan berarti semena-mena dalam menyuarakan pendapat tetapi kebebasan pers ini lebih mengacu pada kebebasan yang disertai dengan tanggung jawab.

Media bisa menjadi alat komunikasi yang sangat efektif untuk menyebarluaskan suatu pesan atau informasi. Menurut Ahmad Rohani  media adalah segala sesuatu yang dapat ditangkap dan difungsikan oleh indera manusia sebagai perantara, sarana atau alat untuk proses komunikasi. Semakin berkembangnya zaman dan teknologi oleh karena itu, semua orang dapat mengakses media dengan mudah dimanapun dan kapapanpun.

Media sendiri memiliki peran yang cukup kuat dan besar dalam hal penyebar luasan berita atau informasi, selain itu media juga membawa dampak yang cukup besar terhadap prilaku dan pola pikir masyarakat. Dari sinilah muncul perlindungan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah berupa undang-undang mengenai pers dan terdapat kode etik jurnalistik.

Masih banyaknya kasus kekrasan yang dialami oleh wartawan dapt menjadikan gambaran bahwa masih kurang kuatnya perlindungan terhadap para wartawan ini. AJI (Aliansi Jurnalis Independen) sejak 2006 kasus kekerasan terhadap wartawan sudah terjadi 848 kali, Sedangkan untuk kekerasan fisik terjadi sebanyak 258 kasus, pengusiran atau pelarangan liputan 92 kasus, 77 ancaman terror, 58 perusakan alat atau data hasil peliputan, dan 41 ancaman kekerasan, AJI juga mencatat selama 2020 terdapat 84 kasus kekerasan kepada para wartawan.

Liberalisasi per situ dapat kita temukan dalam Undang-Undang No.40/1999 Tentang Pers dimana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang dimana hal ini dilakukan oleh seorang wartawan atau jurnalis. Rabu (2/9/2020) terjadi pengeroyokan yang dialami oleh 2 orang wartawan yang dilakukan oleh sekelompok orang pada saat meliput proses mediasi kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Oleh Kepala Desa Cimohong, Kecamatan Bulukamba, Kabupaten Brebes. Korban bernama Agus Supramono seorang wartawan Semarang TV dan Eko Fidiyanto yang merupakan wartawan Radar Tegal. 

Agus sendiri mengalami luka di kepala dan pelipis mata yang mengharuskan untuk dijahit, sedangkan Eko hanya mengalami luka ringan akibat dari pecahan kacamatanya. Akibat dari kejadian ini mereka berniat untuk membuat laporan atas kejadian yang menimpa mereka. 

Pada akhirnya kedua pelaku pengeroyokan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 (KUHP) dengan ancaman dua tahun penjara. Kasus ini juga dapat dinilai melanggar Undang-Undang N0.40 Tentang Pers yang diatur dalam Pasal 18 yang apabila ada seseorang yang melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi kebebasan pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

Maka dari itu perlunya ada ketegasan yang lebih lagi dalam perlindungan kebebasan pers ini, dilansir dari Media Indonesia Menko Polhukam mengatakan kebebasan pers harus diperkuat karena menurutnya diantara 4 pilar demokrasi Pers lah yang masih lebih baik dan menurut beliau pers lah yang menjadi pengawal kebebasan Demokrasi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun