Mohon tunggu...
Aliffah Febiyola
Aliffah Febiyola Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswi Hubungan Internasional

Mahasiswi Hubungan Internasional Universitas Darussalam Gontor

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kebakaran Hutan Lahan di Indonesia dan Peran Hukum Lingkungan Internasional

29 Oktober 2019   10:20 Diperbarui: 29 Oktober 2019   10:33 2688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kebakaran hutan lahan di Indonesia | news.detik.com

Akhir-akhir ini Indonesia kerap mengalami kasus kebakaran hutan lahan yang juga menjadi topik hangat untuk diperbincangkan. Salah satu faktor kerusakan maupun kebakaran hutan di Indonesia adalah aktivitas manusia dan kurangnya perhatian pada pemenfaatan sumber daya alam.

Kasus kebakaran yang kerap terjadi di Riau dan Kalimantan tersebut telah menarik perhatian publik bahkan Internasional. Dilansir dari Direkrorat Jendral Penegak Hukum Kementrian LHK, Rasio Ridho Sani, bahwa kerugian yang dihasilkan dari kebakaran hutan lahan yang terjadi di Kalimantan pada 25/09/2019 lalu mencapai Rp3,15 Triliun, yang akan ditanggung oleh sembilan perusahaan yang menjadi tersangka penyebab kebakaran hutan lahan tersebut.

Perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan lahan tersebut adalah perusahaan milik Malaysia dan juga Singapura yang beroprasi  di Indonesia. Selain menyebabkan kerugian secara finansial, kasus kebakaran hutan lahan tersebut juga telah menggangu keseimbangan lingkungan. Mengingat Indonesia adalah paru-paru dunia, di mana sepertiga oksigen yang ada di Dunia dihasilkan dari hutan Indonesia.

Hal ini tentu berdampak bagi beberapa negara tetangga kegiatan transportasi udara. Meskipun tidak menimbulkan korban pada transportasi udara, tetapi kebkaran hutan lahan ini, telah banyak memberi dampak bagi kesehatan melalui kabut asap yang terus maningkat.

Hal ini menjadi topik hangat dalam pembicaraan hukum lingkungan internasional. Karena kasus kebakaran hutan juga menyinggung tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan lahan. Pada dasarnya hukum lingkungan adalah suatu aturan-aturan yang mengatur manusia agar selaras dengan lingkungan hidupnya.

Dalam hal ini, pemerintah juga telah memberikan perhatian pada pengelolaan sumber daya alamnya. Dengan bantuan United Nation Development Program (UNEP) sebagai lembaga yang bertugas menangani kasus lingkungan di dunia, Indonesia telah banyak menerapkan prinsip-prinsip dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan yang terjadi di Riau dan Kalimantan.

Meskipun begitu, Indonesia juga tetap harus bertanggungjawab akibat kelalaiannya dalam pengelolaan lingkungan. Sehingga pencemaran yang dilakukan keluar dari batas yuridiksinya. Atas kasus kabut asap dikarenakan kebakaran hutan, Indonesia harus bertanggungjawab atas pencemaran udara lkintas batas negara. Hal tersebut telah dijelaskan dalam konferensi lingkungan hidup Internasional pasal 21 Deklarasi Stockholm, bahwa suatu negara yang berdaulat berhak mengeksploitasi sumber daya alam di negaranya, dan berkewajiban untuk mengawasi agar tidak mengganggu yuridiksi negara lain.

Pada beberapa kasus kebakaran hutan, Indonesia memang harus berhati-hati dengan negara tetangga. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa kebakaran hutan yang terjadi diperbatasan Indonesia dengan negara lain dapat menimbulkan berbagai kerugian.

Selain ketidakmampuannya Indonesia dalam mengelola lingkungan yang berada di bawah wilayah yuridiksinya, hal tersebut juga dapat mengganggu berbagai aktifitas masyarakat dan menimbulkan berbagai penyakit, khususnya gangguan pernafasan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun