Mohon tunggu...
Alifatunnabila Zanjabila
Alifatunnabila Zanjabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Artikel tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Harmoni Negara dan Warga Negara

7 Desember 2022   14:25 Diperbarui: 7 Desember 2022   14:45 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HARMONI NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hak merupakan bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan. Ada beberapa pengertian tentang hak dan kewajiban menurut beberapa ahli. 

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga pada prinsipnya  dapat  dituntut secara  paksa oleh yang berkepentingan. 

Menurut Srijanti, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun itu. Menurut Prof Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yakni hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut). Hak searah adalah hal yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian.

Contohnya hak untuk menagih. Sedangkan hak jamak dibagi menjadi empat, antara lain: hak dalam hukum tata negara, hak kepribadian, hak kekeluargaan, dan hak atas objek immaterial. Kewajiban dibagi menjadi empat jenis, yakni kewajiban mutlak, kewajiban positif, kewajiban universal (umum), dan kewajiban primer.

Hak dan kewajiban didapatkan dengan cara yang berbeda. Hak didapatkan sejak lahir sampai akhir hidup, sedangkan kewajiban biasanya didapatkan setelah seseorang memiliki tugas pada jenjang tertentu. Contohnya pada saat anak sudah mulai masuk sekolah, maka ia akan mendapatkan kewajiban untuk belajar dan mematuhi peraturan yang ada di sekolah. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang berkaitan karena ketika seseorang mendapatkan hak, secara otomatis orang tersebut akan mendapatkan kewajiban.

Pelaksanaan hak dan kewajiban yang selaras atau seimbang sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Jadi selain kita harus melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak, pemerolehan hak yang kita dapat tidak boleh melebihi batas artinya kita tidak boleh terlalu banyak menuntuk hak-hak kita sebagai warga negara. 

Memang kita melaksanakan kewajiban agar kita mendapatkan hak tetapi hak yang kita peroleh juga seharusnya selaras dengan pelaksanaan kewajiban yang telah kita lakukan. Selain itu pemerintah juga tidak boleh menuntuk rakyatnya melaksanakan kewajiban terus menerus tanpa memberikan hak yang layak untuk rakyatnya. Ketidak seimbangan antara hak dan kewajiban akan mengakibatkan kesenjangan sosial dilingkungan masyarakat. Jika kesenjangan sosial itu dibiarkan dan tidak ada yang memperdulikan, maka negara akan merasakan dampaknya. 

Warga negara menjadi tidak memiliki rasa persaudaraan yang akan menyebabkan runtuhnya rasa persatua dalam masyarakat. Jika begitu, warga negara akan acuh dalam mempertahanka perdamaian negaranya, dan mungkin akan menimbulkan pandangan yang buruk oleh negara-negara lain mengenai negara tersebut. Makah dari itu pemerintah harus memperhatikan hak yang diperoleh oleh rakyat agar tidak terjadi kesenjangan sosial, bukan hanya rakyat kalangan atas saja yang diperhatikan haknya tetapi kalangan menengah dan kalangan bahwah juga. Karena biasanya hak yang diperoleh oleh orang-orang yang memiliki jabatan lebih diperhatikan daripada rakyat biasa.

Hak dan kewajiban tidak hanya berfokus pada warga negara saja tetapi cakupannya cukup luas. Seperti ketika menjadi seseorang yang memiliki jabatanatau menjadi seorang pemimpin pasti kita tidak hanya menjadi pemimpin saja melainkan kita juga memiliki kewajiban sebagai seorang pemimpin. 

Bagaimana cara kita bisa menerapkan kewajiban itu dan bagaimana cara kita memenuhi hak yang akan didapat oleh anggota kita. Jika kita bisa menyelaraskan antara hak kita sebagai seorang pemimpin dan kewajiban kita sebagai seorang pemimpin maka organisasi yang kita pimpin pasti akan jarang menuai kesenjangan dan konflik. Maka dari itu sangat penting bagi kita untuk mengetahui hak dan kewajiban kita serta menjalankannya secara selaras dan seimbang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun