Mohon tunggu...
Alif AnandikaPutra
Alif AnandikaPutra Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Hukum Tata Negara di Universitas Mahasaraswati Mataram

Humas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Tutup Kegiatan Latsar CPNS

19 Oktober 2021   22:04 Diperbarui: 19 Oktober 2021   22:17 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mataram, Sebelum menutup Kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) yang dilakukan secara daring, Kakanwil Kemenkumham NTB meminta semua peserta acara, penutup Latsar untuk mengaktifkan semua kamera.

Ada beberapa poin yang disampaikan Kakanwil Kemenkumham NTB kepada para peserta latsar:
1. Hari ini bukan hari akhir atau tahapan akhir dari proses pendidikan.
2. Masa kegiatan pendidikan atau latihan ini 1 tahun, dan wajib dilaksanakan. Maka saya sangat bangga angkatan 44-57 lulus semua.
3. Seluruh materi yang diberikan kepada adik-adik adalah bekal dalam rangka menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi di instansinya nya masing-masing.
4. Kerja sama Latsar dengan Balai Pendidikan Kementerian Agama adalah bentuk sinergitas yang baik, untuk mewujudkan kader-kader yang berakhlak, seperti arahan Presiden.

Selanjutnya, Haris mengatakan: "sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, adik-adik harus berterima kasih kepada para mentor, karena telah dikader dengan sangat baik dan semiga apa yang diberikan dapat di implementasikan dengan baik".

Dengan memgucapkan Hamdalah, maka pada hari ini kegiatan Pelatihan Dasar CPNS yg diselanggarakan Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan ini ditutup. Ujar Haris

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun