Mohon tunggu...
ALIFAH R  PUTRI
ALIFAH R PUTRI Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Multi Level Marketing Perspektif Ekonomi ISlam

9 Desember 2017   21:02 Diperbarui: 9 Desember 2017   21:19 2509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

  • Pengertian Multi Level Marketing ( MLM)Secara etimologi, multi level marketing(MLM) adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level ( tingkatan), yang sering disebut dengan istilah up line( tingkat atas) dan down line ( tingkat bawah). Bisnis MLM ini menerapkan sistem  pemasaran modern melalui jaringan kerja (network) distribusi yang berjenjang, yang dibangun secara permanen dengan memberikan posisi pelangaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran.[1] Multi level marketing atau yang terkadang juga disebut dengan networking selling (jaringan penjualan) atau direct selling (penjualan langsung) adalah bentuk pemasaran suatu produk atau jasa dari suatu perusahaan yang dilakukan secara perorangan atau berkelompok yang membentuk jaringan secara berjenjang, lalu hasil penjualan pribadi dan jaringan tersebut setiap bulannya perusahaan akan memperhitungkan bonus atau komisi sebagai hasil usahanya.[2]Dengan kata lain, multi level marketing (MLM)  secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line(tingkat atas) dan down line(tingkat bawah).
    • Sistem Kerja Multi Level Marketing
  • pertama,pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi memberdengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.

    Kedua,dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pemebli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.

    Ketiga,sesudah menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari member baru dengan cara seperti di atas, yaitu membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.

    Keempat,para memberbaru juga bertugas mencari calon member baru lainnya dengan cara yang sama seperti di atas, yaitu membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.

    Kelima,jika member mampu menjaring member baru yang banyak, maka ia akan mendapatkan bonus. Semakin banyak memberyang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.

    • Keenam,dengan adanya para memberbaru yang sekaligus menjadi konsumen produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua, dan seterusnya selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan.

Bisnis dengan cara Multi Level Marketing merupakan bisnis yang belum di kenal pada zaman Rasul shalallahu 'alaihi wasallam, sehingga tidak terdapat sabda atau ketetapan Rasul shalallahu 'alaihi wasallam secara lafdzi dan tegas tentang bisnis tersebut. Namun demikian, ada beberapa jenis bisnis yang sudah di kenal di zaman Rasul yang memiliki beberapa kemiripan dengan MLM tersebut, sehingga banyak ulama yang menqiaskan MLM ini dengan beberapa model bisnis yang sudah ada dan sudah dihukumi di zaman Rasul shalallahu 'alaihi wasallam.[8]

  • Ulama yang membolehkan[10]:
  • Syaikh Dr. 'Abdullah bin Nashir As Sulmi menerangkan mengenai syarat MLM yang mubah. Syaikh 'Abdullah As Sulmi memberikan tiga syarat MLM bisa dikatakan halal:

    Pertama, orang yang ingin memasarkan produk tidak diharuskan untuk membeli produk tersebut.

    Kedua, harga produk yang dipasarkan dengan sistem MLM tidak boleh lebih mahal dari pada harga wajar untuk produk sejenis. Hanya ada dua pilihan harga semisal dengan harga produk sejenis atau malah lebih murah.

    Ketiga, orang yang ingin memasarkan produk tersebut tidak disyaratkan harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi anggota.

    Penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid tentang MLM dengan keanggotaan gratis dan tidak dipersyaratkan membeli produknya. Syaikh Sholih Al Munajjid pernah menerangkan mengenai sistem pemasaran berjenjang dengan keanggotaan gratis dan tidak dipersyaratkan membeli produknya. Beliau menerangkan bahwa sistem semacam ini termasuk samsaroh (makelar: memasarkan produk orang lain) yang mubah karena berbeda dengan MLM berbentuk piramida atau berjenjang dilihat dari beberapa alasan:

    • Orang yang ingin memasarkan produk tidak disyaratkan membeli barang tersebut atau menyerahkan sejumlah uang untuk menjadi anggota.
    • Barang yang dijual benar-benar dijual karena orang yang membeli itu tertarik, bukan karena ia ingin menjadi anggota MLM.
    • Orang yang menawarkan produk mendapatkan upah atau bonus tanpa diberikan syarat yang menghalangi ia untuk mendapatkannya.
    • Orang yang memasarkan produk mendapatkan upah atau bonus dengan kadar yang sudah ditentukan. Seperti misalnya, jika seseorang berhasil menjual produk, maka ia akan mendapatkan 40.000. Ini jika yang memasarkan produk satu orang. Jika yang memasarkan lebih dari satu, semisal Zaid menunjukkan pada Muhammad, lalu Muhammad menunjukkan pada Sa'ad, lalu Sa'ad akhirnya membeli; maka masing-masing mereka tadi mendapatkan bonus yang sama atau berbeda-beda sesuai kesepakatan.
  •  
  • Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sampai saat ini MUI tidak mengeluarkan fatwa haram bagi MLM konvensional di luar syari'ah. Namun MUI hanya mengeluarkan fatwa  soal fatwa pedoman penjualan langsung berjenjang. Ada 12 prinsip atau syarat yang harus dipenuhi dan tidak boleh di langgar oleh MLM yang mengajukan ke DSN dan lulus mendapatkan sertifikat syariah, yaitu:[11]
    • Ada  obyek  transaksi  rill  yang  diperjualbelikan  berupa barang atau produk jasa.
    • Barang  atau  produk  jasa  yang  diperdagangkan  bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
    • Transaksi    dalam   perdagangan    tersebut    tidak mengandung unsur gharar,  maysir, riba, dharar,  dzulm, maksiat.
    • Tidak ada harga/biaya yang berlebihan (excessive mark- up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.
    • Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi   kerja   nyata   yang   terkait   langsung   dengan volume  atau  nilai  hasil  penjualan  barang  atau  produk jasa, dan harus menjadi  pendapatan  utama mitra usaha dalam PLBS.
    • Bonus yang diberikan  oleh perusahaan  kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi  (akad)  sesuai dengan  target  penjualan  barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan.
    • Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh  secara  reguler  tanpa  melakukan  pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
    • Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra'.
    • Tidak    ada    eksploitasi     dan    ketidakadilan     dalam pembagian    bonus   antara   anggota   pertama   dengan anggota berikutnya.
    • Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara  seremonial   yang  dilakukan   tidak   mengandung unsur  yang  bertentangan  dengan  aqidah,  syariah  dan akhlak  mulia,  seperti  syirik,  kultus,  maksiat  dan  lain- lain.
    • Setiap    mitra    usaha    yang    melakukan    perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.
    • Tidak melakukan kegiatan money game.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun