Mohon tunggu...
Alif MuhammadAnaksa
Alif MuhammadAnaksa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jurusan Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Hak Asasi Manusia Memanusiakan?

29 September 2021   22:11 Diperbarui: 29 September 2021   22:12 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAK ASASI MANUSIA APAKAH MEMANUSIAKAN?

Apakah itu HAM?, Kenapa menjadi bahasan yang tidak berujung?. Jadi Hak Asasi Manusia adalah sebuah konsep hukum yang dimana menyatakan bahwa semua manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya sendiri sejak di dalam kandungan hingga akhir hayatnya. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sesuatu yang universal jadi dimanapun, kapanpun, siapapun, Konsep ini akan terus berlaku.

Berikutnya adalah macam-macam Hak Asasi Manusia : a.) Hak Asasi pribadi, b.) Hak Asasi Politik, c.) Hak Asasi Hukum, d.) Hak Asasi Ekonomi, e.) Hak Asasi Peradilan, f.) Hak Asasi Sosial Budaya.

  • Hak Asasi Pribadi
  • Hak yang berfokus kepada privasi serta kebebasan bagi setiap individu, seperti hak untuk hidup, hak untuk berpindah tempat/ bergerak, hak untuk memilih keyakinan atau agama yang dianut, dan lain-lain.
  • Hak Asasi Politik
  • Yang dikenal secara global dengan sebutan “political rights” yang dimana hak ini membahas tentang kebebasan setiap warga negara untuk terlibat dalam pemerintahan, seperti diberikan kesempatan bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), lalu hak pilih (memilih dan dipilih) dalam pemilihan umum, hak untuk mendirikan partai politik, serta kebebasan lain yang menjamin keterlibatan warga negara bagi pemerintahan di negaranya sendiri.
  • Hak Asasi Hukum
  • Hak bagi setiap individu untuk mendapatkan perlakuan atau respon yang adil dimata hukum, seperti hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, dan lain-lain.
  • Hak Asasi Ekonomi
  • Hak setiap individu untuk memiliki, memelihara, membeli dan menjual sesuatu untuk kepentingannya atau keuntungannya.
  • Hak Asasi Peradilan
  • Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan peradilan dan perlindungan, seperti peraturan dalam penangkapan, penggeledahan, peradilan bagi para pelaku kejahatan.
  • Hak Asasi Sosial Budaya
  • Misalnya Hak untuk melaksanakan tradisi atau adat istiadat dari sukunya, hak untuk mendapatkan Pendidikan, hak untuk mengembangkan tradisi dan kebudayaan suku atau daerahnya.

Dari berbagai macam Hak Asasi Manusia (HAM) diatas kita dapat menarik suatu benang merah atau kesimpulan bahwa setiap individu memiliki hak dan kebebasan tetapi balik lagi tetap ada yang namanya peraturan disetiap negara, provinsi, kota, kecamatan, kelurahan bahkan sampai komunitas kecil atau lingkup kecil yaitu keluarga, agar kebebasan ini tidak menjadi boomerang bagi individu yang memiliki hak ini, contohnya Hak Asasi Pribadi karena kita memiliki kebebasan untuk bergerak dan tidak dipaksa kita menjadi orang yang semena-mena di lingkungan keluarga, pulang larut malam, tidak mau jika disuruh orang tua padahal untuk kebaikan dan berbagai contoh lainnya. 

Dari contoh tersebut kita dapat mengetahui bahwa orang yang memiliki hak juga tentunya memiliki kewajiban yaitu mematuhi segala peraturan dimana kakinya berpijak atau dimana dia berada, karena orang atau individu yang ada dilingkungan itu juga memiliki hak yang sama dengan hak yang kita miliki. Jadi, jika ingin mendapatkan hak tentunya kita juga harus memberikan hak orang lain seperti jika ingin dihargai orang lain maka kita juga harus menghargai orang lain.

Oleh karena itu hadirnya Hak Asasi Manusia bisa menjadi pisau bermata dua bagi setiap individu ataupun kelompok contohnya Hak asasi ekonomi karena kebebasan dalam mengembangkan, menjual ataupun membeli sesuatu, orang yang lebih kaya ataupun yang serakah memanfaatkannya untuk memonopoli suatu perdagangan, menipu orang lain, mengambil haka tau lapak pedagang lain yang berada dibidang yang sama dengannya. 

Oleh karena itu untuk mengamalkan Hak Asasi Manusia (HAM) perlu yang namanya peraturan untuk memberi batasan bagi orang-orang yang serakah atau tamak agar tidak mengambill hak orang lain.

Jadi menurut pendapat saya pribadi Hak Asasi Manusia itu tidak mudah untuk dimengerti dan dilaksanakan karena salah satu unsur utama manusia adalah NAFSU, Yah nafsu, nafsu untuk mengambil hak orang lain, nafsu untuk menjatuhkan orang lain, nafsu untuk mengendalikan orang lain, nafsu untuk tidak memberi hak kepada orang lain, nafsu untuk menghina kepercayaan orang lain, dan nafsu-nafsu manusia yang pada dasarnya menjadi elemen sejak awal penciptaannya, Adam yang karena nafsunya untuk melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Tuhannya harus turun kebumi padahal sudah tinggal disurga, masih banyak kenikmatan yang bisa diakses disurga  tapi karena nafsunya untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya  dia melupakan keuntungan-keuntungan lain yang bisa dia akses di surga.

Jika kita ingin melihat realita pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di dunia ataupun dikerucutkan lagi di Indonesia, Mulai dari Kasus Marsinah, Tragedi 98 atau sekarang dikenal dengan ‘Kamisan’ untuk mengenang para aktivis reformasi saat tragedi 98, Kasus Munir seorang aktivis kemanusiaan yang membela hak-hak orang yang menerima tindak kekerasan. 

Dan kasus-kasus lain yang menjadi sirine bahwa Hak Asasi Manusia masih sulit untuk dilaksanakan dan diaplikasikan. Peradilan bagi orang-orang diatas yang masih belum jelas arahnya, hadirnya kasus-kasus baru dan banyak lagi pelanggaran dalam pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, sehingga kita selaku generasi penerus harus sadar dan berpartisipasi untuk pengakkan HAM di lingkungan kita, seperti menghargai orang lain yang sama bahkan berbeda keyakinan, kepercayaan, kebudayaan, membantu  orang disekitar kita, tidak mecampuri urusan pribadi orang lain, terlibat dalam organisasi-organisasi dilingkungan kita, dan hal-hal lain yang bisa melatih kita untuk dapat menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) mulai dari hal-hal yang kecil sehingga jika dilakukan secara berulang dan konsisten maka suatu saat nanti di masa depan kita dapat menegakkan Hak Asasi Manusia dalam skala yang lebih besar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun