Namun, apabila tidak diiringi dengan sarana keamanan dengan penerapan pasal tadi, para pejalan kaki tak akan leluasa menikmati sarana yang disediakan. Meski disisi lain, pembuatan desain zebra cross yang dibuat lebih kreatif, diantaranya mirip permainan “ular tangga” belum cukup untuk memberikan rasa aman pada pejalan kaki melewatinya. Terlebih pada bagian persimpangan jalan, masih terasa sulit untuk menyeberang tanpa rasa khawatir.
Pemberian apresiasi dan penghargaan patut diberikan pada komunitas yang mengedukasi untuk tertib berlalulintas. Seperti memberikan peringatan agar pengendara motor berhenti di belakang garis zebra cross mana kala lampu stopan berwarna merah. Bagaimanapun ketertiban berlalulintas tak hanya dibebankan pada petugas kepolisian, namun juga masyarakat harus memiliki andil. Sesumir apapun peraturan undang-undang lalul intas dibuat untuk keselamatan bersama. Dan, tertib lalu lintas merupakan cermin beradabnya suatu masyarakat.***