Mohon tunggu...
Ali Masadi
Ali Masadi Mohon Tunggu... Insinyur - Membaca Buku

Pembangunan Infrastruktur, Pemberdayaan, dan Edukasi itu menarik | email : bocahnulis@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bisakah Masyarakat Desa Menikmati Dana Desa?

22 April 2019   10:25 Diperbarui: 22 April 2019   10:39 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dana Desa tahun 2019 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berjumlah 7 (tujuh) triliun. Dana tersebut ditransfer ke seluruh desa-desa dengan jumlah yang berbeda-beda sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan. 

Pemerintah Desa sebagai penerima dana desa sudah menentukan prioritas kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan. Anggaran kegiatan tersebut tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). 

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 menyebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. 

Masih terkait dengan aturan tersebut, program dan kegiatan prioritas tersebut bersifat lintas bidang dan diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa. Manfaat yang bisa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa. Inilah yang dibutuhkan dan bisa dinikmati oleh masyarakat desa.

Dalam hal penanggulangan kemiskinan, program dan kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa memberikan peluang bagi masyarakat desa untuk bekerja dan mendapatkan upah. Pemanfaat lapangan kerja yang tersedia melalui program Padat Karya Tunai (PKT) adalah untuk:

1. Anggota Keluarga Miskin

2. Penganggur

3. Setengah Penganggur

4. Anggota Keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau stunting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun