Mohon tunggu...
Alfrian Bassay
Alfrian Bassay Mohon Tunggu... Wiraswasta - membaca dan menulis

Lebih baik membaca mengikis ketidaktahuan, dan menulis menambah lembaran kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bak Ritme, Kebijakan Harus Berirama

4 Agustus 2021   07:35 Diperbarui: 7 Agustus 2021   02:08 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika kita digegerkan oleh Wabah Pandemi Covid - 19, pertama kali di Kota Wuhan, China. respon kita melihat informasi melalui berita di berbagai siaran televisi nasional dan yang ada di media sosial berupa ; Facebook, WhatsApp, Instagram, Youtube dan media cetak maupun elektronik. 

Kita sebatas berspekulasi bahwa ini hanya penyakit yang biasa-biasa saja meskipun banyak warga di Wuhan, China dan negara-negara lain mengalami lonjakan kasus kematian bahkan sampai merambat ke Indonesia sehingga eskalasi kasus Covid - 19 di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, apalagi melihat headline berita dari Kompas.com kemarin (1/8) bahwa 'statement' dari Kemenkes : "Varian Delta menyebar hampir merata di seluruh Indonesia".

Berbagai macam upaya dilakukan Pemerintah untuk membendung laju kasus Covid - 19, mulai dari mengikuti Protokol Kesehatan, sampai pergantian 'istilah' mulai dari PSBB, PSBB Transisi, PPKM DARURAT bahkan sampai PPKM level 4. 

Mirisnya, ada masalah sosial yang hinggap di kehidupan masyarakat, mulai dari buruh, PKL, ojek online (ojol), hingga penjual warung makan, karena beberapa hari kemarin dihebohkan dengan pemasangan bendera putih tanda 'menyerah' melihat Kebijakan Pemerintah melalui penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tentunya telah mencekik roda perekonomian mereka melalui mata pencaharian tersebut.

Herannya di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara tanpa ada data yang 'valid', melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 terhadap daerah-daerah lain, dan salah satunya, di Kabupaten Halmahera Barat. 

Padahal sudah santer terdengar di telinga masyarakat bahwa akan adanya demonstrasi yang dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) yang ada di Kabupaten Halmahera Barat terkait penerapan PPKM level 4 yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.

Kalau memang penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Halmahera Barat harus dilaksanakan dengan dalil data melalui asesmen oleh Kementerian Kesehatan, sudah sejak hari pertama diterbitkan aturan itu, para Kepala perangkat daerah, tenaga kesehatan (NAKES), Satgas penanganan Covid - 19 mulai dari tingkat Kabupaten, kecamatan dan desa, beserta instansi teknis vertikal TNI dan POLRI seharusnya menjadi garda terdepan dalam meredam pertumbuhan Covid - 19 yang sudah merajalela sampai saat ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun