Dengan adanya pasal ini DPR ingin menutup sekat bagi penyidik yang ingin memproses mereka secara hukum
Oleh karena itu, CIPAYUNG PLUS Pematangsiantar yang terdiri dari PMKRI, GMKI, GMNI, SaLing, SAPMA PP, Barsdem, dengan ini menyatakan bahwa:
1.Stop kriminalisasi terhadap kebebasan bersuara!!!
2.Mendesak Presiden mencabut pasal-pasal revisi UU MD3 dengan membuat PERPU
3.Menolak DPR goblok
4 DPR bukan lagi wakil rakyat, tapi telah menjadi Dewan Pembungkam Rakyat.
5.Revisi UU MD3 100 % menentang asas demokrasi Indonesia
6.Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak Revisi UU MD3.