Alfred - Diberlakukannya Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang didasarkan pada UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 35 Tahun 2008 merupakan hasil musyawarah politik antara masyarakat asli Papua dengan pemerintah pusat untuk menyelesaikan konflik multidimensi yang berkepanjangan sejak tahun 1962 hingga saat ini.Â
Dari tujuan diberlakukannya Otsus tersebut, apakah saat ini Otsus berjalan ? dan apakah dana otsus sudah terserap oleh masyarakatnya?Â
Membahas hal tersebut, dari keterangan yang saya ambil dari masyarakat asli Papua (OAP), saat ditanya mengenai Otsus apakah berhasil atau tidak, mereka menjelaskan bahwa Otsus saat ini berjalan tidak maksimal, hal ini dikarenakan letak geografis wilayah Papua sangat sulit untuk dijangkau.
Tidak hanya itu, mereka juga menyebut bahwa dana otsus saat ini juga banyak yang diselewengkan oleh para oknum penguasa di Papua maupun Papua barat sehingga masyarakat kalangan bawah yang tinggal didaerah pedalaman tidak pernah sekalipun merasakan dana Otsus, hal ini berbeda dengan masyarakat yang tinggal di kota.
menanggapi hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mendorong agar Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus segera direvisi guna memastikan agar Papua dan Papua Barat tetap mendapatkan dana otonomi khusus. Sekaligus memastikan pembangunan tetap meningkat.
Selain itu, Bambang menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, salah satu hasil akhirnya bisa menempatkan UU tersebut sebagai lex specialis. Sehingga berbagai ketentuan yang berada di dalamnya, tak bisa dikalahkan oleh berbagai ketentuan dalam undang undang lainnya. Mengingat dalam praktik implementasinya selama ini, UU Otsus Papua seringkali bertabrakan dengan undang-undang lainnya, sehingga menyebabkan kerancuan dan kebingungan. Â
Kerancuan dan kebingungan itulah yang menyebabkan para koruptor masuk untuk menyelewengkan dana Otsus, sehingga disini masyarakat dan negara banyak dirugikan. (*)