Mohon tunggu...
Alfin MaradiyaNur
Alfin MaradiyaNur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Serendipity

Berproses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terorisme Sesungguhnya Bukan Berbalut Islam Rahmatan Lil 'Alamin

14 April 2021   22:05 Diperbarui: 14 April 2021   22:15 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketika mendengar kata 'terorisme', pasti akan menimbulkan konotasi negatif, yang identik dengan kekerasan, dapat menyebabkan perpecahan, kerugian, kerusakan, bahkan hilangnya nyawa seseorang individu maupun kelompok. 

Bahkan, terorisme dapat dikatakan sebagai puncak dari aksi kekerasan. Oleh karena hal itu, maka terorisme harus kita tumpas bersama dengan menolak dan menghilangkan hal-hal yang menjurus pada serba-serbi terorisme. Sebelum membahas lebih lanjut berkenaan dengan terorisme, mari kita pahami bersama terlebih dahulu pengertian dari terorisme, apa sebenarnya terorisme itu.

 Pertama, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terorisme didefinisikan sebagai "penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan teror".[1] Kemudian, Henry Campbell Black dalam Black's Law Dictionary (1990) menyatakan bahwa terorisme adalah tindakan yang tak sejalan dengan peraturan hukum, yang bertujuan untuk menakut-nakuti, mengancam, mengintimidasi, dan memengaruhi masyarakat serta pemerintah dalam mengambil kebijakan dan membuat peraturan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dalam bernegara, "dilakukan dengan membuat kegaduhan dengan jalan penculikan maupun pembunuhan".[2] 

Sementara itu, menurut Hoffman dalam Deradikalisasi Terorisme (2014), terdapat ungkapan "terrorism is a purposeful human political activity which is directed toward the creation of general climate of fear, and is designed to influence, in ways desired by the protagonist, other human beings and trough them, some course of events". 

Dari pendapat yang dikemukakan oleh Hoffman ini, terorisme dapat disimpulkan sebagai aktivitas yang dirancang dan dilakukan secara terstruktur dan sistematis, oleh manusia dengan melakukan serangkaian peristiwa yang tujuannya untuk membangun ketakutan publik.[3] 

Pendefinisian terorisme lainnya adalah dari A. C. Manullang dalam Menguak Tabu Intelijen Teror, Motif, dan Rezim (2001) dijelaskan bahwa terorisme ditimbulkan oleh masuknya paham-paham yang menciptakan miskomunikasi antara penguasa negara dan rakyat, membangkitkan gejolak, membangun tebing pemisah yang menyebabkan kesenjangan, dan pertentangan serta perpecahan yang terwujud akibat kemajemukan bangsa (agama, etnis, dan ideologi) yang diperdebatkan dalam kontestasi perebutan kekuasaan.[4] Pengertian terorisme berdasarkan Pasal 6 Undang--Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah:

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang yang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek--objek vital yang strategis atau lingkungab hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional. [5]

Dari pengertian-pengertian di atas yang telah disebutkan, dapat kurang lebih disimpulkan bahwa terorisme itu adalah tindakan yang dilakukan oleh individu maupun sekelompok orang yang melanggar hukum, terencana, dan terorganisir, dimana dapat menimbulkan kekacauan, kerusuhan, keonaran, ketakutan hingga berujung pada aksi kekerasan yang membahayakan publik. 

Selanjutnya, tujuan dari terorisme adalah untuk menciptakan iklim ketakutan dengan memengaruhi dan mengintimidasi sasaran, sehingga menimbulkan adanya gejolak dalam masyarakat. Sehingga, segala sesuatu yang memiliki maksud dan tujuan untuk menimbulkan ancaman, mengganggu ketentraman dan keamanan bagi individu, kelompok tertentu, mengganggu paham seseorang, agama dan kepercayaan, serta idelogi, bahkan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebuah aksi teror. Adapun ciri--ciri yang mengidentifikasi aksi terorisme menurut Loudewijk F. Paulus dalam bukunya yang berjudul Makalah tentang Terorisme, ialah disebutkan sebagai berikut ini.

  • Organisasi yang baik, berdisiplin tinggi, militan. Organisasi merupakan kelompok--kelompok kecil, berdisiplin, dan militansi ditanamkan melalui indoktrinasu dan latihan yang bertahun--tahun.
  • Mempunyai tujuan politik, tetapi melakukan perbuatan kriminal untuk mencapai tujuan.
  • Tidak mengindahkan norma--norma yang berlaku, seperti agama, hukum, dan lain--lain. 
  • Memilih sasaran yang menimbulkan efek psikologi yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapat publikasi yang luas.[6]

Lalu siapa dan bagaimana strategi yang dilakukan oleh kelompok teroris ini? Kebanyakan, sasaran dari tindak teroris ini adalah publik, pemerintah,  masyarakat sipil, dan yang mungkin saja tidak tahu--menahu dan ikut andil dalam kepentingan yang dibawa oleh teroris. 

Adapun, berkenaan bagaimana strategi yang diusung oleh teroris ialah dengan mencari kelemahan--kelemahan dan kesalahan dari personil aparatur pemerintahan, personil lawan politik, diplomat, birokrasi, dan pelaku bisnis, dari kelemahan yang berhasil dimunculkan ke permukaan oleh sindikat teroris ini, disebar-luaskan pada masyarakat secara luas melalui media massa yang ada. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun