Mohon tunggu...
Dwi Alfiyatul Maulinah
Dwi Alfiyatul Maulinah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia 2019 (190402080004)

Sedang berproses 🌹

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sektor Pendidikan dalam Omnibus Law

9 Oktober 2020   09:56 Diperbarui: 9 Oktober 2020   10:15 1712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Omnibus Law telah resmi disahkan pada 05 Oktober 2020, hal ini memicu berbagai macam reaksi dari berbagai pihak terutama buruh dan mahasiswa. RUU Cipta Kerja (Ciptaker) tidak hanya mengubah pasal-pasal yang merugikan tentang buruh saja, tetapi juga menyinggung pasal-pasal tentang pendidikan, tentu saja hal ini mendapat sorotan dari berbagai lapisan masyarakat. 

Setelah mendapat kecaman DPR menyatakan akan mengeluarkan pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja ini. Tetapi setelah disahkan ternyata UU tentang pendidikan ini masih ada di dalam draf RUU Cipta Kerja. Tentu saja masalah ini menjadi sorotan dari Perkumpulan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS) dan menjadi kontroversi di berbagai elemen masyarakat. 

Pasal berikut ini adalah salah satu pasal yang ada dalam draf RUU Cipta Kerja:

Pasal 65 yang berbunyi:

(1) pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini,

(2) ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Dengan adanya pasal-pasal tersebut sama saja menjadikan pendidikan sebagai sesuatu hal yang dapat dijadikan untuk mendapatkan keuntungan.

Omnibus Law juga menghapus tiga pasal yaitu pasal 67, 68, dan pasal 69. Yang ada di dalam UU No. 20 Tahun 2003 yang membahas mengenai Sistem Pendidikan Nasional, mengatur terkait sanksi pemalsuan dokumen ijazah, sertifikasi kompetensi, gelar akademik, profesi, dan vokasi, lalu UU No. 14 Tahun 2005 membahas tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi.

Ada beberapa hal yang lain yang juga harus disoroti, antara lain :

1. Dominasi Pemerintah Pusat

Pasal 62 RUU Omnibus Law menyebutkan bahwa penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal wajib mendapatkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat, meliputi; Isi Pendidikan, Jumlah dan Kualifikasi pendidik dan tenaga pendidik.  Selain itu sarana dan prasarana, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan juga di atur dalam RUU Cipta Kerja ini. "Pasal ini mengubah pasal yang ada di dalam UU Sisdiknas (UU No. 20 Tahun 2003). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun