Mohon tunggu...
Alfi Sahry
Alfi Sahry Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Mahasiswa yang sedang belajar menulis

Mahasiswa UINSU Fakultas Syariah & Hukum Prodi Akhwalu Syakhsiyah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbedaan Nikah Muda dan Pernikahan Dini

14 Agustus 2020   00:01 Diperbarui: 14 Agustus 2020   00:02 3100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

   Sebelum kita membahas perbedaan nikah muda dan pernikahan dini, sebaiknya kita mengetahui dulu apa pengertian dari nikah itu sendiri. Nikah dalam KBBI adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama: hidup sebagai suami istri tanpa merupakan pelanggaran terhadap agama.
   Dan di dalam undang-undang perkawinan, UU No.16 tahun 2019 pada pasal 1 perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan  membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
   Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengartikan perkawinan pada pasal 2 "Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau missaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
   Nah sekarang apa sih yang di maksud dengan pernikahan dini dan nikah muda. Pernikahan dini (pernikahan di bawah umur) ialah pernikahan yang dilakukan dibawah batas usia yang di atur yaitu sekitaran umuran 18 tahun kebawah. Dan biasa nya pernikahan ini dilaksanakan apabila telah terjadinya kehamilan di luar nikah yang di mana pelakunya tersebut adalah anak yang masih sekolah, atau di bawah batas usia.
   Sedangkan nikah muda merupakan pernikahan yang di laksanakan di usia muda, yang di mana usia nya tersebut sudah mencapai batas usia yang di atur di dalam Undang-undang yaitu 19 tahun hingga 22 tahun. Dan zaman sekarang banyak orang yang melaksanakan nikah mudah, karena mereka ingin mengindari dari perbuatan zina.
   Undang-undang mengatur usia perkawinan, yaitu pada UU No. 16 Tahun 2019 yang di mana disebutkan "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun". Peraturan ini baru saja di ubah pada tahun 2019 yang lalu, sebelumnya pada UU No. 1 Tahun 1974 yaitu "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun"
   Mengapa Undang-undang mengatur batas usia pernikahan pada usia 19 tahun, karena pemerintah ingin mengurangi yang dinamakan nya pernikahan di bawah umur, yang di karenakan Indonesia merupakan peringkat kedua di ASEAN tingginya tingkat perkawinan dini.
   Akibat dari perkawinan dini ialah, meningkatnya angka kemiskinan, semakin banyak angka perceraian di Indonesia dan menyebabkan anak-anak mereka akan terlantar, dan juga membahayakan bagi kesehatan mereka khususnya bagi wanita, yang jika melahirkan di usia dini maka akan menyebabkan yang namanya kematian.
Nah, sekarang teman-teman tau kan perbedaan nikah mudah sama pernikahan dini. Karena kebanyakan orang yang salah dalam mengartikan pernikahan dini dan nikah muda, walaupun dalam ukuran usia bisa dinamakan sama yaitu sama sama muda.

Penulis : Alfi Sahry

Mahasiswa UINSU Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Akhwalu Syakhsiyah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun