Mohon tunggu...
Alfira Fembriant
Alfira Fembriant Mohon Tunggu... Lainnya - Instagram : @Alfira_2808

Music Director and Radio Announcer STAR 105.5 FM Pandaan Pasuruan East Java (from 2012 until now) 📻

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Perlukah Mencantumkan Gelar Akademik di Media Sosial?

3 Februari 2023   00:48 Diperbarui: 5 Februari 2023   13:00 995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi from iStock/seb_ra

Gelar akademik adalah suatu kebanggan bagi kita yang memilikinya, terlebih semua itu adalah sebuah pencapaian di bangku pendidikan bertahun-tahun lamanya yang tidaklah mudah, penuh perjuangan antara biaya, waktu, tenaga, dan air mata.

Rasa apresiasi pada diri sendiri dapat menyelesaikan pendidikan sampai gelar sarjana, gelar master, gelar doctor, dan seterusnya. Wajar jika kita yang mendapatkan gelar tersebut bangga dengan pencapaian diri, karena hanya diri kita sendiri yang tahu bagaimana perjuangan kita mati-matian untuk mendapatkan itu.

Mendapatkan itu yang dimaksud sebenarnya bukan di gelarnya, melainkan pengalaman dari segi materi yang diberikan, praktik yang dilakukan, juga banyak hal di masa perkuliahan yang penuh suka duka, kita sendiri yang tahu usaha dan hasilnya. Gelar itu hanya bonus, tapi kita tetap (wajar) harus bangga dengan itu.

Apalagi gelar akademik itu juga dapat kita abadikan dalam kartu identitas kita. Ya meskipun ada pro dan kontra mengenai beberapa orang yang tidak sepakat jika gelar akademik tersebut disematkan pada beberapa dokumen atau media sosial tertentu dengan banyak argumen lainnya.

Tapi sebenarnya menambahkan gelar pendidikan itu termasuk wajar, legal dan sah jika kita menyematkan atau menambahkan gelar yang kita dapat tersebut di beberapa hal dalam keseharian sesuai dengan keinginan dan kebutuhan.

Dikutip dari Kompas, Peraturan gelar akademik terbaru dalam kartu identitas sudah diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Dalam Pasal 5 ayat (1), gelar pendidikan atau gelar akademik bisa dicantumkan pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga). Selain gelar akademik, Kemendagri juga menginzinkan pencantuman gelar keagamaan, marga, famili, dan gelar adat pada KK maupun KTP.

Tapi, meski diperbolehkan gelar akademik dicantumkan di KK dan KTP, Kemendagri melarang untuk mencantumkan gelar tersebut di Akta Pencatatan Sipil, seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta pengakuan anak.

Walau banyak orang yang takut mengenai ketidaklancaran dalam pengurusan dokumen kemana-mana kalau gelar akademik dicantumkan di KK & KTP, tapi saya sendiri selama ini baik-baik saja tuh dan lancar-lancar saja dalam pengurusan apa pun. Makanya, dari pada nurutin kata orang, mending ikuti kata hatimu.

Sehingga buat kamu yang mau mencantumkan gelar akademik di KK dan KTP mu juga masih boleh dan wajar kok, saya sendiri juga mencantumkan gelar akademik di KK dan KTP, tapi tidak di media sosial.

document pribadi
document pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun