Mohon tunggu...
Alfira Fembriant
Alfira Fembriant Mohon Tunggu... Lainnya - Instagram : @Alfira_2808

Music Director and Radio Announcer STAR 105.5 FM Pandaan Pasuruan East Java (from 2012 until now) 📻

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Radio Legal vs Radio Ilegal hingga Era Digital

8 Desember 2022   08:22 Diperbarui: 10 Desember 2022   02:51 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku P3SPS & Ruang Siaran Radio (document pribadi)

Dalam peraturan KPI di buku tersebut Nomor 01/P/KPI/03/2012 mengatur tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, disitu terdapat banyak Undang-undang dan pasal yang disebutkan untuk mengatur tentang batasan-batasan tertentu sebagai seorang penyiar.

Dan Nomor 02/P/KPI/03/2012 mengatur tentang Standar Program Siaran. Disitu terdapat banyak Undang-undang dan pasal yang disebutkan untuk mengatur tentang batasan-batasan tertentu mengenai program siaran.

Contoh yang disebutkan dalam buku (P3SPS) tersebut yaitu membahas tentang:
1. Penghormatan nilai-nilai kesukuan Agama, Ras, dan Antargolongan
2. Penghormatan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan
3. Perlindungan kepada anak
4. Muatan program siaran terkait rokok, napza, dan minuman beralkohol
5. Muatan program siaran terkait perjudian
6. Program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural
7. Larangan dan pembatasan seksualitas, kekerasan (lagu explicit)
8. Dan lain-lain.

Sehingga sebagai penyiar radio yang profesional pun harus mengikuti rambu-rambu kepenyiaran yang berlaku tersebut dan tidak siaran seenaknya saja seperti penyiar radio ilegal. 

Termasuk lagu-lagu yang terputar tidak sembarangan diputar. Ada seleksi yang tidak diizinkan memutar lagu bertema seksualitas, kekerasan, mistis, dan lain-lain seperti yang sudah disebutkan di atas.

Untuk diketahui juga bahwa buku P3SPS hanya dimiliki oleh radio legal atau yang terdaftar di KPI.

Sementara radio ilegal tidak mempunyai buku peraturan tersebut, apalagi diundang dalam acara KPI untuk workshop atau sosialisasi per tahunnya mengenai kepenyiaran.

Sehingga sangat bahaya jika media penyiaran publik dipakai hal-hal yang kurang bermanfaat juga tanpa pengawasan dan batasan tertentu.

Selain mematuhi peraturan tertulis dari KPI, dalam radio legal juga terdapat susunan manajemen yang jelas. Dari mulai manajemen tertinggi hingga masing-masing sebagai penyiar.

Seperti ada manager, supervisor, program director, music director, production, data entry, marketing, announcer, dan lain-lain.

Nah, biasanya yang paling sering mengeluh pada job desc tersebut yaitu marketing. Ia mengeluh karena klien sering membandingkan tarif harga iklan dengan radio ilegal. Padahal jelas-jelas kami berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun