Mohon tunggu...
Alfira Fembriant
Alfira Fembriant Mohon Tunggu... Lainnya - Instagram : @Alfira_2808

Music Director and Radio Announcer STAR 105.5 FM Pandaan Pasuruan East Java (from 2012 until now) 📻

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sebaiknya Jangan Potret Sembarangan di Kantor Polisi, Ini Alasannya

18 Agustus 2021   00:30 Diperbarui: 18 Agustus 2021   00:41 1717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi from Pixabay

Usai mengikuti kursus mengemudi, pastinya sebagai warga negara Indonesia yang baik harus segera mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk mengendarai mobil di jalan raya.

Saya pun segera mengurus SIM "A" pada awal Juli 2021 lalu di salah satu Samsat suatu kota di Indonesia, dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan. Seperti foto copy KTP dan juga foto copy sertifikat dari kursus mengemudi.

Usai mengisi form pendaftaran, saya pun mengumpulkan form tersebut beserta berkasnya pada pihak yang bersangkutan. Setelah itu saya duduk di kursi antrian untuk menunggu panggilan nama pada proses selanjutnya.

Nomor antrian permohonan SIM baru (Dokumentasi Pribadi)
Nomor antrian permohonan SIM baru (Dokumentasi Pribadi)

Sambil saya duduk di kursi antrian, saya juga sedang chatting dengan pasangan dan mengabarkan bahwa pulangnya kemungkinan akan lama, disebabkan antriannya panjang. Setelah itu saya sempat foto antrian tersebut dan kirim ke pasangan sebagai bukti memang antriannya sedang panjang dan kemungkinan juga telat masuk kerja siang.

Beberapa menit berlalu, tiba-tiba saya mendapat telepon dari nomor kantor kursus mengemudi. Selanjutnya pihak kursus mengemudi mobil yang sempat saya ikuti tersebut menegur agar saya tidak mengambil foto/gambar di tempat tersebut.

Saya pun menjelaskan hanya sempat foto antrian yang panjang saja, kemudian tetap ditegur katanya dilarang foto apa pun di tempat tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa pihak kursus mengemudi, sempat ditelepon pihak kepolisian di samsat tersebut untuk memperingati saya agar tidak mengambil gambar apa pun di tempat tersebut.

Setelah itu telepon ditutup, dan saya pun langsung melihat ke kanan, ke kiri, ke atas, ke bawah, sempat mondar-mandir juga mencari apakah memang benar ada simbol atau tanda dilarang memotret apa pun di tempat ini. Dan ternyata saya tidak menemukan tanda larangan memotret di tempat tersebut. Makanya saya agak bingung ketika dapat teguran tersebut.

Sebagai contoh saja di rumah sakit biasanya ada simbol atau tanda kamera yang dicoreng, pertanda dilarang memotret apa pun di tempat tersebut.

Nah, karena di tempat ini saya tidak menemukan tanda larangan tersebut, saya pun yang hanya memotret antrian tidak bermaksud jahat untuk hal publik, dan hanya perbincangan pribadi dengan pasangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun