Mohon tunggu...
Alfira Fembriant
Alfira Fembriant Mohon Tunggu... Lainnya - Instagram : @Alfira_2808

Music Director and Radio Announcer STAR 105.5 FM Pandaan Pasuruan East Java (from 2012 until now) 📻

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

"Iya Saya Chinese, Memangnya Kenapa?"

1 Oktober 2020   04:03 Diperbarui: 1 Oktober 2020   04:12 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Jangan bergaul dengan anak itu, dia Cina. Lihat deh matanya, wajahnya, kulitnya, berbeda dengan kita

Perundungan yang tak kunjung usai. Masalah etnis selalu diperdebatkan sebagai bahan pergunjingan. Padahal hal ini adalah sesuatu yang sensitif untuk dibicarakan, bahkan takkan ada ujungnya jika ego rasisme tetap tinggi pada kalangan mayoritas ke minoritas.

  1. Sekolah
    Kami ingin sekolah umum atau negeri. Tapi sebagian di antara kami memilih untuk sekolah swasta identik, atau sekolah khusus mayoritas di antara etnis kami. Bukan IQ kami tidak sampai untuk masuk sekolah negeri, tapi kami tidak tahan atau tidak kuat selalu dirundung dengan etnis kami yang berbeda.
  2. Pekerjaan
    Kami ditolak mentah-mentah beberapa perusahaan hanya karena etnis kami yang berbeda dari kalangan mayoritas dengan banyak alasan. Namun hal itulah yang menjadi alasan banyak etnis dari kami yang berwiraswasta. Sebaliknya, kami yang mempekerjakan yang lain, tanpa harus mendiskriminasi balik.
  3. Asmara
    Minimnya etnis kami di lingkungan sekitar, membuat kami sering kali jatuh hati pada hati etnis lain. Terkadang bukan keyakinan atau Agama yang dipermasalahkan, tapi etnis lah yang disalahkan karena tidak satu warna yang sama.
  •  Lantas, apa artinya Bhinneka Tunggal Ika?

Pengusiran penjajah, pertempuran tahun 1945. Apakah untuk melawan mereka, untuk mengusir mereka para penjajah Tanah Air, kita harus bertanya dulu pada golongan di antara pasukan Indonesia?

Hey, Ras kamu apa? Agamamu apa? Golonganmu apa?

No, semua bersatu demi kesatuan dan kemerdekaan Republik Indonesia.

Tapi, 75 tahun kemudian..... apa yang terjadi?
(Perundungan etnis masih dibudidayakan)

Hal semacam ini masuk pelajaran apakah di sekolah? Dapat nilai berapakah di rapor sekolah soal ini? Sehingga masih banyak masyarakat Indonesia yang kurang memahami Bhinneka Tunggal Ika. 

Siapapun pasti akan marah jika identitasnya diserang. Makanya negara kita mengeluarkan Undang-Undang tentang larangan menyebarkan kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).

  • Pasal 242 berbunyi:
    Setiap Orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. 
  • Pasal 243 berbunyi:
    1. Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
    (2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. 
  • Pasal 244:
    Setiap Orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
  • Pasal 245:
    Setiap Orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan Kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, pidana ditambah dengan 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidananya.

Bagaimanapun Indonesia adalah Negara Hukum. Semua masalah yang terjadi akan diselesaykan dengan jalur hukum atau sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku seperti yang sudah disebutkan di atas.

Kami sebagai kalangan minoritas, sangat berharap agar perundungan masalah etnis bisa segera berakhir. Tidak ada perundungan lagi di media social atau secara langsung pada etnis-etnis tertentu. Bukan karena takut hukum, tapi memang atas kesadaran diri bahwa Budaya Menghina Ras (Seharusnya) Bukan Budaya Kita.

Saya memang keturunan Chinese, tapi saya INDONESIA"

Salam, @Alfira_2808

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun