Mohon tunggu...
Alfi Nur Kholilia
Alfi Nur Kholilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Keingintahuan adalah sumbu dalam lilin pembelajaran.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pelecehan terhadap Anak Usia Dini

27 November 2021   15:30 Diperbarui: 27 November 2021   15:35 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu perlakuan  yang bersifat menyiksa yang di lakukan oleh orang dewasa atau remaja kepada anak di bawah umur,untuk menjadikan anak di bawah umur sebagai objek rangsangan seksual,suatu bentuk dari pelecehan ini adalah memaksa anak untuk melakukan kegiatan seksual,melakukan hal - hal yang tidak senonoh ke alat kelamin anak,memperlihatkan vidio pornografi kepada anak dan lain sebagainya.

 Dampak dari pelecehan ini sangat besar bagi pertumbuhan anak kedepannya beberapa dampak yang terjadi kepada anak antara lain :

1. Terganggunya mental anak, mental anak yang  menjadi korban pelecehan seksual akan menjadikan anak  penakut, kurang percara diri dll

2.  Penyakit berbahaya pada organ reproduksi,atau rusaknya alat kelamin anak

3.  Akan memicu korban menjadi pelaku kekerasan di masa dewasa.

 Pelecehan seksual terhadap anak usia dini merupakan perilaku yang melanggar nilai  Pancasila sila kedua yang berbunyi " Kemanusiaan yang adil dan beradab",maka dari itu  menurut  Perpu no 1 tahun 2016 pasal 81 menyatakan bahwa pelaku pelecehan di kenai sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Dalam Al Quran  juga telah di singgung mengenai kekerasan seksual yang terdapat dalam surat al isra' ayat 32 yang artinya : " Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk". 

Mengingat masih banyaknya kasus pelecehan yang terjadi di Indonesia,kita sebagai kaum intelektual yang mengerti bahwasannya perilaku tersebut melanggar Undang-Undang serta melanggar ketentuan dari Allah SWT,sudah seharusnya kita ikut andil dalam mencegah terjadinya perilaku tersebut.Dengan cara memberikan pengertian atau sosialisasi mengenai dampak buruk dari pelecehan seksual. 

Dosen Pengampu : Dr.Ira Alia Maerani S.H,M.H

Mahasiswa : Alfi Nur Kholilia

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi,prodi Sastra Inggris

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun