Mohon tunggu...
ALFINE YANUAR
ALFINE YANUAR Mohon Tunggu... Administrasi - bahagia

penulis ulung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Warga Negara dalam Mendapatkan Pendidikan

1 Juli 2021   18:47 Diperbarui: 1 Juli 2021   18:54 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belajar adalah proses meningkatkan taraf berfikir sehingga terwujud tingkah laku yang benar. Dan makna kebenaran ini standarnya mabni (tetap). Belajar bukan sekadar transfer informasi dari guru ke siswa. Dan tidak berarti guru bebas melakukan metode atau strategi pembelajaran asalkan siswa mudah memahami materi yang diajarkan.

Proses pembelajaran harus mengacu pada prosedur tertentu yang mampu membangun intelektual keilmuan, keterampilan dalam menyelesaikan masalah kehidupan, dan menjadikan insan yang bertakwa kepada Allah Swt.

Pemerintah telah mengupayakan sepenuhnya untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada seluruh warga negara nya. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945, yaitu: 

1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 

2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Setiap warga negara berhak untuk megoptimalisasi kemampuannya dengan mengikuti wajib belajar selam 12 Tahun dan pemerintah harus tetap mendukung nya. Manfaat dari wajib belajar 12 yang merupakan hak warga negara tersebut adalah menciptakan generasi emas yang berkualitas dan bermoral pancasila. Selain itu memajukan bangsa Indonesia di dalam bidang pendidikan. Bangsa indonesia tidak akan kehabisan generasi berkualitas jika pemerintah mendukung sepenuhnya pendidikan bagi warga negara. Bahkan dari terciptanya dunia pendidikan indonesia yang berkualitas akan mengurangi angka kejahatan dimasyarakat akibat ketidaktahuan atau kerancuan pemikiran yang dialami seseorang. Akan dengan mudah menwujudkan cita-cita bangsa indonesia. Sebagaimana di tunjukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-IV menyatakan bahwa tujuan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun