Mohon tunggu...
Alfina MellyDamayanti
Alfina MellyDamayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Universitas UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tragedi 13 Oktober 2021: di Manakah Etika Seorang Oknum Kepolisian?

23 Oktober 2021   18:11 Diperbarui: 23 Oktober 2021   18:16 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Polisi merupakan salah satu aparat penegak hukum yang bertugas untuk mengayomi masyarakat dan juga bertugas untuk menjaga ketertiban. 

Sebagai aparat  penegak hukum, tentunya terdapat peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya menjadi seorang polri yang baik dan benar. 

Hal tersebut tentunya dibuat untuk dijadikan pedoman dalam berperilaku agar tidak sembarangan dan juga agar tidak seenaknya dalam bertindak. Hal seperti itu dapat disebut sebagai etika profesi atau kode etik.

Suatu instansi, terkhusus dalam Polri, tentunya terdapat peraturan yang mengikat dalam ranah kode etik. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana kasus yang sedang marak diseluruh media sosial yaitu kasus polisi yang membanting mahasiswa ketika sedang demonstrasi. 

Dalam hal tersebut, tentu polisi yang berinisial NP itu sudah jelas melanggar kode etik sebagai Polisi Republik Indonesia, yang mana dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi "Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri."

Juga dalam Pasal 5c ayat (3) yang berbunyi "Etika Kemasyarakatan memuat pedoman berperilaku Anggota Polri dalam hubungan: (3) Pelindung, Pengayom, dan Pelayanan masyarakat."

Dari isi Pasal tersebut, tentu sudah jelas bahwa Brigadir NP itu telah melanggar aturan kode etik yang telah dibuat. Dan juga telah melanggar kewajiban sebagaimana tercantum pada Bab III bagian kesatu tentang Kewajiban yang terdapat pada Pasal 6b yang bunyinya "menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia."

Melihat kasus seperti itu, dapat disimpulkan bahwa seorang Polri yang telah melanggar ketentuan baik itu melanggar ketentuan kode etik ataupun lainnya, harus tetap ditegakan hukum demi keadilan. Karena, walaupun Polri dan memiliki jabatan namun tetap saja termasuk warga sipil yang tidak boleh dikecualikan apabila telah melanggar hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun