Mohon tunggu...
Alfina Rosy Rivanda
Alfina Rosy Rivanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Menjaga Denyut Demokrasi

4 Desember 2022   07:01 Diperbarui: 4 Desember 2022   07:02 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KONSTITUSI INDONESIA

Negara dikenal dengan adanya 2 sumber hukum. yang pertama adalah sumber hukum dalam arti formal dan yang kedua itu adalah sumber hukum dalam arti materiil secara singkat sumber hukum dalam arti formal Itu bisa diartikan sebagai sumber dimana sebuah peraturan mendapatkan kekuatan hukum. Misalnya, sebuah peraturan perundang-undangan. Adapun sumber hukum dalam arti materiil itu merupakan substansi atau isi yang mempengaruhi maksud yang dituju oleh sebuah aturan hukum. Misalnya, kebutuhan masyarakat akan sebuah peraturan hukum kecepatan. Hanya salah satu sumber hukum formal yang memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sebuah negara yaitu konstitusi. Dalam arti luas konstitusi itu merupakan keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraan suatu pemerintahan sebagai organisasi sebuah negara. Bagaimana cara menyelenggarakan sebuah negara itu ditentukan atau terangkum dalam sebuah kerangka yang dinamakan konstitusi baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Adapun dalam hati aturan dasar sebuah negara yang sifatnya tertulis. Konstitusi itu seringkali diartikan sebagai undang-undang dasar sebuah negara pendapat ini bisa benar jika konstitusi itu hanya diartikan secara sempit karena undang-undang dasar itu merupakan konstitusi yang sifatnya tertulis tapi pendapat ini juga bisa salah jika konstitusi diartikan secara luas, karena seperti yang sudah kita jelaskan tadi jika diartikan secara luas maka konstitusi itu merupakan aturan dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Jadi bisa kita katakan setiap negara itu memiliki konstitusi. Tapi tidak semua negara itu memiliki undang-undang dasar, seperti Inggris, Inggris itu tidak memiliki undang-undang yang tertulis tidak memiliki undang-undang dasar yang tertulis tetapi Inggris itu memiliki konstitusi yang tidak tertulis. Apa pentingnya konstitusi bagi sebuah negara pada hakikatnya nya konstitusi itu merupakan hukum dasar yang tertinggi, dikatakan dasar karena semua peraturan-peraturan hukum yang ada dalam sebuah negara itu harus didasarkan pada maksud dan tujuan yang termuat di dalam konstitusi yang dikatakan tertinggi itu karena semua peraturan-peraturan yang ada itu tidak boleh bertentangan dengan konstitusi sebagai hukum tertinggi apakah karena sifat dasar dan tertingginya inilah konstitusi itu memiliki peran yang sangat penting bagi sebuah negara selain karena sifat dasarnya tadi juga pentingnya konstitusi bagi sebuah negara tentu dilatarbelakangi karena apa yang termuat di dalam konstitusi itu sendiri, dan secara umum muatan atau substansi yang terkandung dalam konstitusi antara lain meliputi kaidah yang mengatur tentang pembatasan kekuasaan. kemudian juga tentang pembagian tugas penyelenggara negara deskripsi lembaga-lembaga negara dan juga berbicara tentang perlindungan hak asasi manusia dan berdasarkan muatan substansi yang dipaparkan tadi tujuan dibentuknya konstitusi itu antara lain untuk memberikan pembatasan dan pengawasan pada penguasa Sebagai penyelenggara organisasi negara, sehingga penguasa itu bisa mengetahui batas-batas kekuasaan mereka tentang apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan dan apa yang harus apa yang dilarang untuk dilakukan hal ini ditujukan agar Sang Penguasa dapat menyadari bahwa mereka Bukanlah Yang Maha Kuasa yang memiliki kekuasaan yang mutlak dan tujuan yang selanjutnya yakni untuk memberikan jaminan dan pemenuhan hak-hak dasar bagi warga negara, berbicara mengenai konstitusi dalam negara Republik Indonesia yang berlaku sebagai konstitusi adalah undang-undang dasar negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat menjadi UUD 45. Adapun untuk materi dan tujuan undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi pada umumnya itu sama dengan konstitusi yang ada pada negara-negara lain berdasarkan fungsinya undang-undang Dasar 945 itu berfungsi antara lain penentu atau pembatas kekuasaan pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara mengatur hubungan kekuasaan antara warga negara dengan warga negara pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara penyalur atau pengalihan kewenangan dari sumber kekuasaan yang sah kepada organ. Segara fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu symbol of Unity. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat atau social control dan fungsi sebagai sarana perekayasa dan pembaharuan masyarakat sosial atau sosial. dan sekalipun konstitusi itu merupakan hukum dasar dan tertinggi ini bukan Berarti konstitusi itu bersifat kekal dan abadi seperti kitab suci, karena konstitusi itu juga bisa mengalami perubahan pembaharuan bahkan pergantian dan perubahan konstitusi itu bisa berupa amandemen maupun pembaharuan konstitusi amandemen konstitusi itu merupakan perubahan yang hanya sebatas pasal-pasal tertentu tanpa mengubah keseluruhan konstitusi itu sendiri sedangkan pembaharuan konstitusi itu merupakan perubahan yang dilakukan secara keseluruhan terhadap konstitusi yang lama dan menggantinya dengan konstitusi yang baru dan sistem pembaharuan konstitusi di Indonesia itu menganut sistem perubahan Yakni perubahan dengan cara amandemen. Tapi yang perlu kita ketahui sekalipun perubahan undang-undang Dasar 45 sebagai konstitusi yang ada di Indonesia itu menganut sistem amandemen. Indonesia pernah beberapa kali mengganti konstitusinya perubahan ini atau tepatnya pergantian konstitusi ini terjadi karena adanya perubahan karena salah satunya adanya perubahan bentuk negara dan berikut konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia undang-undang Dasar RIS undang-undang dasar sementara undang-undang Dasar 1945 undang-undang Negara Republik Indonesia 1945 yang telah mengalami amandemen sebanyak empat kali batas. Apakah perlu untuk melakukan amandemen yang kelima seperti yang kemarin-kemarin sedang disebutkan jawabannya bisa perlu atau mungkin belum perlu karena hal ini tidak hanya bergantung kepada kebutuhan kondisi sosial masyarakat tetapi juga bergantung kepada kondisi sosial politik di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun