Mohon tunggu...
Alfina Damayanti
Alfina Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alfina Damayanti

Alhamdulillah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sistem Hukum Common Law dan Civil Law dalam Hubungannya dengan Yurisprudensi di Indonesia

19 Mei 2021   07:12 Diperbarui: 19 Mei 2021   07:15 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

SISTEM HUKUM COMMON LAW DAN CIVIL LAW DALAM HUBUNGANNYA DENGAN YURISPRUDENSI DI INDONESIA
Alfina Damayanti 101180012 HKI.H
alfinamayanti05@gmail.com

A.SISTEM HUKUM CIVIL LAW DI INDONESIA
Apabila ditinjau dari hukum tata negara, Indonesia merupakan negara yang cenderung menganut Statute Law System atau Civil Law System. Hukum dalam sistem tersebut bersifat tertutup, karena dalam Statute Law System hakim di pengadilan hanya bertugas menerapkan rumusan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. 

Hukum di Indonesia hanya ada dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga legislatif. Nilai-nilai yang terkandung dalam hukum yang hidup di masyarakat apabila belum disusun sampai tahap kodifikasi hukum, maka hukum tersebut tidak dianggap mempunyai kekuatan hukum formil sehingga tidak dapat diterapkan dengan paksaan. 

Apabila dilihat berdasakan teori, pengadilan yang ada dalam negara Statute Law System ini tidak bertindak sebagai pembuat undang-undang karena tidak ada ruang gerak untuk pengadilan. 

Akan tetapi, di Indonesia masih ada kebebasan untuk hakim menemukan hukum dan mencari asas-asas hukum yang sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Dengan adanya yurisprudensi, lembaga peradilan akan lebih mampu memberikan arah perkembangan hukum yang lebih baik sekaligus dapat menjamin terselesaikannya permasalahan yang ada dengan menggunakan putusan-putusan yang dulu pada kasus yang serupa.

B.HUKUM DALAM SISTEM COMMON LAW
Lahir dan berkembangnya hukum di negara yang menganut Common Law System terjadi sejalan dengan perubahan kondisi sosial di masyarakat. Sifat hukum dianggap bersifat tetap atau kemungkinan tidak bisa menyesuaikan dengan perubahan kondisi tersebut. Sehingga hukum juga dianggap tidak bisa menyelesaikan apabila terdapat permasalahan-permasalahan baru yang terjadi di masyarakat akibat adanya perubahan sosial. Oleh karena hal tersebut, dapat diartikan bahwa para hakim dalam sistem Common Law, memiliki daya ikat dengan yurisprudensi dalam kasus yang sejenis. 

Segala sesuatu yang telah diputuskan oleh pengadilan dalam Common Law System itulah yang disebut dengan hukum. Hukum yang sudah diwujudkan dalam bentuk sebuah putusan tersebut langsung memiliki kapasitas atau ukuran sebagai aturan hukum yang harus diikuti dan juga wajib diterapkan pada seluruh peradilan  pada saat menjatuhkan hukum terutama dalam masalah-masalah yang unsur-unsurnya dan juga sifat-sifatnya sama dengan masalah sebelumnya yang sudah diputus oleh hakim yang sebelumnya. Oleh karena itu dalam Common Law sistem hal ini dinamakan dengan hukum yurisprudensi.

C.SISTEM HUKUM COMMON LAW DAN CIVIL LAW DI INDONESIA YANG TIDAK LAGI DIPERTENTANGKAN
Dengan adanya fakta bahwa dalam kedua sistem tersebut sama-sama menggunakan yurisprudensi, karena keduanya saling mendekati dan melengkapi. Hukum lebih bersifat konservatif apabila juga dilihat bahwa dalam praktiknya di Indonesia lebih cenderung pada arah menggabungkan antara sistem Common Law dengan Civil Law yang lebih mengutamakan sistem Civil Law dalam penerapannya di pengadilan. 

Meskipun lebih mengutamakan Civil Law System yang resmi dan formal, akan tetapi dalam praktik pengadilan di Indonesia tetap mengakui yurisprudensi selain itu juga dalam ilmu hukum yang diajarkan bahwa yurisprudensi dijadikan sebagai salah satu sumber hukum. 

Sekalipun kedudukan hukumnya tidak jelas baik dalam tataran teori dan juga praktiknya. Dalam kenyataannya, tidak sedikit putusan-putusan pengadilan yang dijadikan sebagai landasan terhadap putusan terdahulu dalam kasus-kasus yang identik dalam hal mengikuti jejak pandangan hakim terdahulu. Hal ini dilakukan oleh para hakim saat ini dengan berdasar pada pemikiran bahwa mereka memang berpendapat sama dengan putusan-putusan para hakim yang sebelumnya, apabila mereka tidak mengikuti putusan tersebut ditakutkan bahwa dikemudian hari putusan tersebut dibatalkan dalam tingkat pengadilan yang lebih tinggi. 

Selain itu hal ini dilakukan juga adanya rasa untuk membentuk kesatuan hukum dan kepastian hukum pada masalah-masalah yang serupa. Indonesia yang lebih cenderung menggunakan sistem Civil Law dapat dilihat bahwa dalam praktiknya hanya mengandalkan peran lembaga legislatif untuk pembentukan sebuah hukum. Maka, dalam hal yurisprudensi atau putusan pengadilan akan lebih berperan penting dalam memenuhi hukum jika terjadi kekosongan hukum atau belum adanya hukum yang mengatur sebuah permasalah baru. 

Putusan pengadilan dapat digunakan sebagai sumber hukum ketika lembaga legislatif belum mampu dengan segera untuk menciptkan hukum berdasarkan perubahan sosial dan zaman. 

Oleh karena itu, hakim harus memutus dengan hati dan pikiran yang jernih apalagi berupa putusan yurisprudensi yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman bagi hakim yang ada setelahnya. Melalui putusan pengadilan, hakim menjadi faktor pengisi jika terjadi kekosongan hukum atau jika undang-undang tidak mengatur sebuah permasalahan baru atau telah ketinggalan zaman. Hakim harus menggali nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat. 

Dengan adanya yurisprudensi maka dapat diciptakan rasa kepastian hukum dalam hal undang-undang tidak mengatur atau belum mengatur pemecahan kasus yang baru. Selain itu yurisprudensi dapat mencegah terjadinya kemungkinan-kemungkinan yang timbulnya perbedaan dari berbagai putusan hakim dalam perkara yang sama.

Berdasarkan pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa sistem  hukum di Indonesia menggunakan Civil Law dan Common Law System yang dalam prakteknya lebih mendahulukan Civil Law System, kedua sistem ini  saling mengisi penerapannya.

Sumber : Paulus Effendie Lotulung, Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun