Mohon tunggu...
Alfikri Lubis
Alfikri Lubis Mohon Tunggu... Konsultan - Sarjana Hukum

“Jika kalian ingin menjadi pemimpin besar menulislah seperti wartawan dan bicaralah seperti orator.” (H.O.S. Tjokroaminoto)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pro-kontra RUU Cipta Lapangan Kerja

26 Februari 2020   10:37 Diperbarui: 6 Maret 2020   16:57 2449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ide Presiden Jokowi yang menginginkan adanya Reformasi Hukum dibidang Ekonomi sepertinya akan segera direalisasikan. Hal itu terlihat dari adanya niatan dari Pemerintah bersama DPR RI yang ingin menerbitkan RUU Cipta Lapangan Kerja melalui metode Omnibus Law untuk merevisi puluhan undang-Undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan yang menghambat pengembangan UMKM. 

Namun saat isu RUU Cipta Lapangan Kerja muncul, ada beragam respon. Ada yang pro ada juga yang kontra. Pihak yang pro dalam hal ini tentu saja pemerintah dan para calon Investor serta pihak lainnya. 

Sedang pihak yang kontra terdiri dari para serikat buruh dan pekerja, para lsm dan beberapa aliansi masyarakat sipil lainnya yang memiliki sudut pandang yang berbeda dengan kebijakan yang dilahirkan melalui metode Omnibus Law. Ruu tersebut memicu protes dari kalangan buruh. Mulai dari soal kontrak kerja sampai jam kerja. Buruh pun mengancam akan melakukan protes.

Dalil Pemerintah adalah adanya indikasi permasalahan perizinan, baik di tingkat pusat maupun daerah, masih banyaknya tumpang tindih peraturan yang menjadi penyebab investor tidak tertarik menanamkan saham di Indonesia. Upaya yang ingin dilakukan adalah adanya perbaikan aturan-aturan yang dinilai menghambat investasi demi meningkatkan Perekonomian negara melalui paket kebijakan Omnibus Law.

Omnibus Law merupakan sebuah metode penyusunan peraturan perundang-undangan, yang banyak dilakukan di negara-negara yang menganut sistem common law/anglo saxon seperti Amerika, Kanada, Inggris, Filipina dan lainnya. Prosesnya disebut Omnibus Legislating dan produknya disebut Omnibus Bill. Kata Omnibus berasal dari bahasa latin yang artinya segalanya atau semuanya (for everything).

Adapun jika dirunut sejarahnya, pada abad 19, setidaknya AS mencatat mempunyai tiga Omnibus Law yang cukup signifikan. Di Irlandia, pemerintah setempat mengesahkan Amendemen Kedua Konstitusi pada 1941, berisi perubahan fundamental pada aturan hukum di sana. 

Kemudian di Selandia Baru, sebuah Omnibus Law disahkan pada November 2016 berisi legislasi bagi Wellington untuk memasuki Kerja Sama Trans Pasifik (TPP). Kemudian di Australia, Canberra menelurkan Artikel 55 dalam Konstitusi berisi UU yang mengubah sejumlah perpajakan.

Oleh karena itu, menurut Pemerintah pilihan strategi dan kebijakan dalam menerapkan metode Omnibus Law sangatlah masuk akal mengingat iklim investasi dan daya saing Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain (peer group) seperti Malaysia dan Thailand. Omnibus Law dianggap sebagai strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak Peraturan Perundang-undangan. 

Rancangan Undang-Undang (RUU) melalui metode Omnibus Law akan dirampingkan menjadi Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan UMKM.Bahkan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja sudah diserahkan ke DPR. Ada sekitar 79 Undang-Undang dan 1244 Pasal yang ingin rampingkan dan kemungkinan masih akan berubah sesuai dengan kebutuhan Pembahasan.

Aturan yang diwacanakan sebagai aturan sapu jagat tersebut langsung memantik polemik. Serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil  menyatakan menolak keras RUU ini karena aturan baru dianggap merugikan buruh dan berpotensi melanggar hak asasi manusia dan berdampak buruk pada lingkungan hidup. 

Pihak yang kontra menyatakan bahwa proses penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut sangat berjarak dengan pihak pekerja dan tidak melibatkan pihat yang terkait lainnya sebagaimana yang diatur dalam RUU tersebut. Sebenarnya ada banyak pembahasan yang harus diliaht terkait dengan cacatnya rumusan RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun