Mohon tunggu...
Alfi haryanti
Alfi haryanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

PGSD

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia dan Upaya Penegakan

18 Desember 2022   22:48 Diperbarui: 18 Desember 2022   22:55 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Alfi Haryanti

Mahasiswa Program Studi PGSD

email: alfihryanti@gmail.com

Abstrak: Hak Asasi Manusia hak yang dimiliki setiap manusia sejak lahir bahkan sejak dalam kandungan yang merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara HAM diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia. Penegakan HAM perlu mendapat dukungan dari pemerintah, aparat penegak, masyarakat agar sesuai dengan yang diharapkan. 

Kata Kunci: Hak Asasi Manusi

PENDAHULUAN

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.

PEMBAHASAN

Pengertian HAM 

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia, tanpa adanya hak manusia tidak bisa hidup layak. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 pasal 1 tentang HAM menyebutkan "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". Hakikat Hak Asasi Manusia merupakan upaya untuk menjaga keselamatan manusia secara utuh, selain itu upaya melindungi, menghormati, dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab semua individu, pemerintah, dan juga negara. 

Undang-Undang tentang HAM:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun