Alfi Haryanti
Mahasiswa Program Studi PGSD
email: alfihryanti@gmail.com
Abstrak: Hak Asasi Manusia hak yang dimiliki setiap manusia sejak lahir bahkan sejak dalam kandungan yang merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara HAM diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia. Penegakan HAM perlu mendapat dukungan dari pemerintah, aparat penegak, masyarakat agar sesuai dengan yang diharapkan.Â
Kata Kunci: Hak Asasi Manusi
PENDAHULUAN
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
PEMBAHASAN
Pengertian HAMÂ
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia, tanpa adanya hak manusia tidak bisa hidup layak. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 pasal 1 tentang HAM menyebutkan "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". Hakikat Hak Asasi Manusia merupakan upaya untuk menjaga keselamatan manusia secara utuh, selain itu upaya melindungi, menghormati, dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab semua individu, pemerintah, dan juga negara.Â
Undang-Undang tentang HAM: