Mohon tunggu...
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim Mohon Tunggu... Administrasi - biasa saja

orang biasa saja, biasa saja,,,

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PNS/ASN sebagai Representasi Supremasi Sipil

11 September 2018   00:47 Diperbarui: 11 September 2018   01:39 1044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PNS/ASN Sebagai Representasi Supremasi Sipil

Oleh: Andin Alfigenk Ansyarullah Naim

Salah satu implementasi Supremasi Sipil adalah terwakilinya Rakyat Sipil dalam penyelenggaraan Negara melalui Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara, Sipil diharapkan memegang peran eksekutif yang utama dan dominan sekaligus strategis dalam mengurus negara ini. Bergandengan tangan dengan Militer sebagai alat negara dalam pertahanan Negara.

Implementasi Supremasi Sipil lainnya juga diwakili oleh POLRI sebagai alat negara dalam hal keamanan,  jika oleh orang awam PNS/ASN kadang disebut-sebut sebagai Aparat sipil tidak bersenjata yang disandingkan dengan POLRI dimana setelah ABRI dibubarkan lebih didefinisikan sebagai Sipil yang dipersenjatai.

Baik bagi PNS/ASN, POLRI dan Militer masing masing mempunyai Undang-undang yang menerangkan tugas dan fungsinya masing-masing.

Namun bisa jadi teori lama tentang dikotomi sipil dan militer di Indonesia bakal menjadi sesuatu yang usang dalam beberapa waktu mendatang, perkembangan terakhir memperlihatkan telah lahirnya secara perlahan sebuah elit baru yang mewarnai penyelenggaraan Negara, meskipun pelan namun pasti, meski tidak terlihat tapi terasa.

kehadiran POLRI yang menjadi sebuah elit baru terbentuk berkat konsolidasi unik mereka setelah reformasi bergulir, dengan daya tawar akan posisi mereka ditengah-tengah supremasi sipil serta otoritas khusus pada diri mereka yang tidak dipunyai oleh institusi sipil lainnya. hal ini memang tidak terduga sebelumnya, diakui ataupun tidak POLRI telah menjelma menjadi sebuah sub elit yang  mendeferensikan diri mereka dari militer maupun sipil biasa. Sub elit ini menjelma menjadi kasta baru dalam ranah bias penyelenggaraan yang mempunyai daya tawarnya sendiri.

Jika Supremasi sipil menghendaki tunduknya militer dibawah otoritas sipil, kemudian apabila jika sepakat dengan hepotesa diatas, dus POLRI bisa dianggap sebagai kasta atau status tertinggi dalam wacana sipil maka sama saja menjadikan POLRI sebagai pemilik posisi paling tertinggi di negara ini.

Indonesia yang masih belajar lepas dari Dwifungsi ABRI/militer dari masa dulu mungkin masih kesulitan mendapatkan bentuk paradigma yang benar-benar lepas dari praktek kontrol militer terhadap sipil seperti telah terbiasa pada waktu yang lalu, tradisi pendekatan dan kontrol ala militer masa lalu tersebut bisa jadi masih dianggap relevan oleh sebagian kalangan tertentu, POLRI dilihat mempunyai rancang bangun yang mirip militer, sebagai mana mereka dahulu memang dibawah militer yang bisa diperlakukan atau digunakan oleh elit atau kepentingan tertentu. 

Seperti digaungkan beberapa pengamat, POLRI bisa-bisa akan menjadi pengganti peran Dwi fungsi  ABRI dimasa orde baru dengan penjelmaan baru, POLRI bisa saja menjadikan dirinya untuk dirinya sendiri lepas dari kontrol dan kepentingan lain selain kepentingan diri mereka sendiri? Siapa tahu bukan?

Institusi POLRI dengan anggotanya hampir sama banyak dengan TNI, mempunyai tradisi komando terpusat yang menyamai tradisi TNI, jaringan intiligen yang terstruktur luas dan mapan, mempunyai pengalaman yang tak kalah dengan TNI, anggaran dana yang dikelola pun bisa dikatakan sebanding dengan TNI, mereka mempunyai senjata yang menyamai standar TNI, dengan pendidikan ala militer yang masih sulit ditinggalkan, dan mereka hadir hampir diseluruh wilayah negeri secara mapan yang memberikan wawasan kontrol yang tak terbantahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun