Mohon tunggu...
Alfie F Zubaidah
Alfie F Zubaidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bachelor of Urban Regional Planning

Interest in Urban Transportation, Coastal and Ocean Management

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Keterlibatan Masyarakat dan Kearifan Lokal Kunci Pengelolaan Wilayah Pesisir Gresik yang Berkelanjutan

19 April 2021   07:40 Diperbarui: 19 April 2021   08:38 1453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kawasan Wisata Hutan Mangrove Ujungpangkah, Gresik dikelolah oleh masyarakat setempat (Dok. Pribadi, 2018)

Referensi:

Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:40/PERMEN-KP/2014

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2010-2030.

Rudianto, 2014. Analisis Restorasi Ekosistem Wilayah Pesisir Terpadu Berbasis Co-Management: Studi Kasus di Kecamatan Ujung Pangkah dan Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Malang: Research Journal of Life Science E-ISSN: 2355-9926 54 Vol. 01 No. 01 http://rjls.ub.cc.id  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun