Mohon tunggu...
Alfidza Anggara
Alfidza Anggara Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSYIAH '19

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pemerintahan Indonesia Masa Orde Lama

6 Januari 2021   12:14 Diperbarui: 6 Januari 2021   12:17 19451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem Pemerintahan Indonesia pada orde lama mengalami tiga orde besar sepanjang sejarah kemerdekaannya. Pertama ialah orde lama yang dipimpin oleh presiden Soekarno, kedua adalah orde baru yang dipimpin oleh presiden Soeharto dan yang terakhir hingga saat ini ialah orde reformasi masa setelah Soeharto hingga yang berlangsung sekarang ini. Orde lama dimulai dari kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 sampai dengan 1968 dan dipimpin oleh presiden Soekarno.

Pada masa orde lama, sistem pemerintahan Indonesia mengalami beberapa peralihan. Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan presidensial, parlementer, demokrasi liberal, dan sistem pemerintahan demokrasi terpimpin.

Pasca Kemerdekaan

Pada masa pasca kemerdekaan dari 1945 hingga 1949, Indonesia menggunakan sistem presindensial dengan aturan perundang-undangan utama ialah UUD 1945 yang di susun dari siding kedua BPUPKI. Hanya saja, didalam penyusunan UUD 1945 tentu masih perlu banyak perbaikan dan penyesuaian karena memang saat itu disusun  dalam waktu yang sangat singkat.

Masa demokrasi Liberal

Masa pemerintahan pada saat tahun 1950-1959 disebut sebagai masa liberal, karena dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Adapun ciri ciri sistem pemerintahan liberal pada saat itu sebagai berikut :

-Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat

-Menteri bertanggung jawab atas segala kebijakan pemerintah

-Presiden berhak membubarkan DPR

-Perdana menteri diangkat oleh presiden

Demokrasi Terpimpin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun