Mohon tunggu...
Alfiatun Masruroh
Alfiatun Masruroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menulis ketika ku ingin

Wlcm.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

HAM: Kasus Pembullyan Harus Segera Dihapuskan

1 Juni 2021   17:30 Diperbarui: 2 Juni 2021   13:05 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bullying, menjadi hal yang sangat lumrah dilakukan pada masa kini. Tanpa sadar, seseorang yang telah melakukan bullying terhadap seseorang, telah melakukan pelanggaran HAM. Seperti yang tercatat dalam UU pasal 1 ayat 6 No. 39 tahun 1999.  Pada tahun 2011 hingga 2019, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima laporan mengenai kasus bullying, 2473 kasus diantaranya diduga terjadi pada dunia pendidikan. Lalu pada tahun 2018, Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) dalam riset Programme for International Students Assessment (PISA) mengatakan bahwa 41,1% siswa/i di negara Indonesia melaporkan bahwa mengalami pembullyan.

Bullying perlu dihapuskan di Indonesia, bahkan di dunia. Tak jarang dari mereka yang menjadi korban pembullyan, selalu merasa stress bahkan depresi. Itu semua karena psikologi nya yang sudah terancam. Ketika fisik, mental, juga pikiran, sudah tak bisa lagi membendung segala keadaan, tindakan yang seharusnya dilakukan oleh korban, menjadikan hal itu wajar dilakukan oleh korban pembullyan. Trauma selalu dialami oleh korban dari pelaku pembullyan, ia menjadi enggan untuk berteman, menjadi sulit untuk berinteraksi terhadap lingkungannya, bahkan yang lebih parah lagi ia berpikir jika dirinya sudah tak berguna lagi atau tidak dibutuhkan lagi di dunia. Semua harapan mengenai masa depannya ketika akan sirna. Penting untuknya mendapatkan dukungan besar dari orang terdekat, seperti orangtuanya atau sahabatnya.

Bahkan di era modern ini, terkhusus saat masa pandemi Covid-19 kasus cyber bullying makin gencar dilakukan. Namun, tak perlu khawatir karena sudah ada undang-undang yang mengatur yaitu Pasal 29 UU ITE mengenai isi pesan elektronik dengan tujuan mengancam atau menakut-nakuti. Cyber bullying dapat di laporkan dengan cara simpan semua dokumen mengenai bentuk dari ancaman oleh pelaku, laporkan kepada pihak yang dikira mampu dalam menangani kasus tersebut. Jangan takut untuk melaporkan kasus cyber bullying yang anda terima dari pelaku. Jangan bersikap takut akan ancaman yang diberikan oleh pelaku, itu akan membuatnya merasa menang. Tetaplah bersikap tenang, dan lakukan laporan terhadap kasus tersebut.

Dengan ini saya berharap, pelaku pembullyan yang telah melanggar Hak Asasi Manusia agar bisa dilakukan penindaklanjutan terkait hal tersebut. Diharap pemerintah bisa tegas dalam menangani kasus yang sangat meresahkan di negara Indonesia. Jangan karena tersangka masih dibawah umur, lalu dilepaskan begitu saja tanpa memberinya suatu hukuman yang bisa membuatnya jera.

Semoga, kasus pembullyan yang telah melanggar Hak Asasi Manusia, segera bisa cepat ditangani oleh perangkat negara. Kepada pelaku pembullyan, agar bisa dihukum sebagaimana mestinya. Dan dan untuk korban pembullyan, diharap bisa membuka suara atas apa yang telah dilakukan oleh pelaku, agar yang berwenang dapat mengurusnya sampai tuntas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun