Mohon tunggu...
alfiatul laily
alfiatul laily Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswa hukum

masalah datang untuk di hadapi bukan untuk di hindari

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan Tak Memiliki Takaran

16 Oktober 2021   11:50 Diperbarui: 16 Oktober 2021   12:12 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keadilan merupakan suatu hak asasi yang dimiliki oleh individu sejak dilahirkan ke muka bumi. Keadilan sendiri telah menjadi norma yang sifatnya mengikat di masyarakat. Untuk itu, jika keadilan dilanggar, tentunya akan terjadi kesenjangan sosial yang berdampak timbulnya kecemburuan atau bahkan pemberontakan.

Adil sendiri juga tidak melulu dikategorikan sebagai sama rata, tentunya akan berbeda prespektif keadilan bagi masing-masing individu, hal ini pun dilatarbelakangi ragam sosial budaya yang meliputi individu tersebut. Sebagai contoh, seekor kelinci dan seekor kambing yang keduanya sama-sama memakan rumput, tentunya juga berbeda volume rumput yang diberikan oleh peternak kepada kedua binatang tersebut. Tentunya kambing akan mendapatkan porsi rumput yang lebih banyak lantaran kondisi biologis yang dimilikinya.

Hal tersebut merupakan contoh kecil dari pemahaman sederhana tentang keadilan, tentunya segala sesuatunya tidak selalu tentang kesama rataan yang melulu pas takarannya.

Keadilan juga bisa didasari oleh kemaslahatan banyak orang atau mayoritas di sebuah komunitas, namun keadilan juga bisa dilandasi karena nilai jasa yang dimiliki seseorang.

Aristoteles membedakan keadilan dalam dua pemahaman, Keadilan distributif dan keadilan kumulatif. Keadilan distributif merupakan suatu keadilan yang diberikan kepada setiap orang yang didasari oleh jasa dan hak-haknya masing-masing. Sedangkan keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diberikan tanpa mempedulikan jasa dan hak dari seorang tersebut.

Hal ini membuktikan bahwasanya sesuatu yang berbeda tentunya bisa dikatakan adil jika melalui proses dan Tindakan yang sesuai. Karena keragaman spekulasi inilah, diperlukan kebijakan dan kearifan dalam menerapkan keadilan yang sebenar-benarnya.

Hukum merupakan suatu hal yang rentan jika dikaitkan dengan keadilan, mengingat setiap warganegara di suatu wilayah negara tentunya berhak mendapat perlakuan hukum yang adil tanpa harus ada yang dianak tirikan. Hal ini yang sampai saat ini banyak menjadi perdebatan dan problematika di kalangan masyarakat.

Indonesia sendiri memiliki komitmen pada keadilan yang di susun dalam Pancasila, berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" yang mana dalam hal ini Indonesia berkomitmen memberikan pelayanan hukum dan perlindungan yang adil kepada seluruh rakyatnya.

Lalu apa yang akan terjadi jika implementasi dari keadilan tersebut tidak telaksana? Tentunya kesenjangan semacam ini, juga berpotensi terjadi. Jika implementasi keadilan tidak terlaksana tentunya akan menimbulkan keresahan rakyat yang akan berujung pada kecemburuan sosial, protes, dan pemberontakan.

Di Indonesia, keadilan hukum sering kali menjadi sorotan di kalangan masyarakat, sebagai contoh; Masa hukuman bagi para koruptor yang tidak sebanding dengan tindak pidananya, dibandingkan dengan pencuri biasa yang secara norma tentu hukumannya lebih ringan. Kesenjangan semacam ini lah yang tentunya akan selalu menjadi perdebatan.

Tentunya, mengingat urgensi dan pentingnya penerapan dan implementasi keadilan di Indonesia, Keadilan menjadi sesuatu yang mutlak harus diberikan oleh penyelenggara hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun