Mohon tunggu...
Alfian Takbir
Alfian Takbir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alfian Takbirryansyah

Manusia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa itu APBN? Dan Bagaimana Penggunaan APBN dalam Pembangunan IKN?

7 April 2022   13:07 Diperbarui: 7 April 2022   13:11 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Taukah Kamu?

Pada Awal 2022 Pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya membangun ibukota baru atau IKN Nusantara di Penajan Paser Utara, Kalimantan Timur. Dilansir dari kompas.com, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa dana pembangunan IKN Nusantara sekitar 460 trilliun rupiah. Dana itu berasal dari public privat partnership (PPP) serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Dana pembangunan IKN Nusantara juga dapat berasal dari investasi pihak swasta, BUMN, obligasi publik, dan lainnya. Selain itu, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap menjadi sumber dana pembangunan IKN Nusantara. Presiden juga mengatakan bahwa pendanaan IKN Nusantara dari APBN sekitar 20 persen, atau sekitar 90 trilliun rupiah.

Nah Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai dana APBN yang digunakan untuk pembangunan IKN Nusantara, kita perlu mengetahui apa sih APBN itu? Untuk apa dana APBN? Dan darimana sumber APBN berasal?

Jika kita merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 1 tentang Keuangan Negara APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN disusun oleh Presiden dan para Menteri yang menjadi RUU APBN lalu diserahkan kepada DPR untuk disahkan dan dikembalikan ke presiden untuk dilaksanakan. APBN sendiri terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. 

Lalu, dari manakah sumber APBN berasal?

1. Pajak

Kita tentu mengetahui bahwa sumber utama pendapatan negara berasal dari pajak. Pajak adalah suatu pungutan yang dikenakan pada suatu objek seperti barang, jasa, serta aset yang bernilai manfaat. Pajak  wajib dibayarkan kepada negara baik bagi individu maupun badan usaha atau perusahaan yang memenuhi kriteria wajib pajak. Menurut sifatnya pajak dibedakan menjadi 2, yaitu pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang dibayarkan secara berkala baik perorangan maupun badan usaha, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sedangkan pajak tidak langsung baru dikenakan apabila sesorang melakukan perbuatan tertentu, seperti pajak PPN.

2. Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Dari Namanya kita tahu bahwa pendapatan ini adalah pendapatan negara yang berasal dari non pajak. Menurut UU No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, terdapat beberapa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  • Pemanfaatan sumber daya alam, seperti minyak dan gas.
  • Pelayanan oleh pemerintah, seperti layanan kereta api, pendidikan, kesehatan dan lainnya.
  • Pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, seperti dividen BUMN atau obligasi.
  • Pengelolaan Barang Milik Negara.
  • Pengelolaan dana, seperti sisa anggaran pembangunan.
  • Hak negara, seperti barang sitaan yang dilelang atau denda dari pelanggaran hukum.

3. Hibah Pemerintah

Hibah Pemerintah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, baik berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri. Contoh hibah seperti para wisatawan yang berkunjung ke Indonesia atau Para Tenaga Kerja Indonesia yang ada di luar negeri.  Hibah sendiri dibagi menjadi beberapa jenis.

  • Hibah terencana, melalu Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH)
  • Hibah langsung, hibah tanpa perencanaan
  • Hibah melalui KPPN, penarikannya melalui Bendahara Umum Negara atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
  • Hibah dalam negeri, berasal dari lembaga keuangan maupun non-keuangan dalam negeri, perusahaan atau orang asing yang melakukan kegiatan atau berdomisili di Indonesia.
  • Hibah Luar negeri, berasal dari negara asing, lembaga internasional, lembaga keuangan asing, atau lembaga lainnya serta perusahaan atau orang Indonesia yang berdomisili dan melakukan kegiatan di luar negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun