Mohon tunggu...
Alfian Ilham F.
Alfian Ilham F. Mohon Tunggu... Lainnya - Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabaraktuh.

"Akhirnya hanya satu yang ku tahu, yaitu bahwa aku tidak tahu apa-apa". - Socrates

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PPKM dan Nestapa Masyarakat yang Menanti Kebijakan Responsif di Era Pandemi

16 Juli 2021   16:08 Diperbarui: 16 Juli 2021   16:30 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source : poliklitik.com

Belum lagi soal produk hukum. Banyak kebijakan-kebjiakan yang justru kontradiksi dengan pengangan covid-19 ini, seperti Omnibus Law, UU Minerba, dan Revisi UU KPK. Padahal ada adagium masyhur dari Cicero dalam karangannya yang berjudul De Legibus, bahwa “Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi” – Salus Populi Suprema Lex Esto.

Inget !!! Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi... Apalagi berkenaan dengan pandemi covid-19 ini, sudah sepatutnya pemerintah memprioritaskan keselamatan nyawa dan kesehatan warga negara. Sebagaimana dalam Pasal 28A dan 28H UUD NRI Tahun 1945 bahwa konstitusi sudah mengamanatkan untuk memberikan jaminan konstitusional terhadap hak hidup (right to life) dan hak atas kesehatan (right to health), bahkan lebih spesifik lagi didalam Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Maka penting, untuk pemerintah mengeluarkan produk hukum yang responsif dan progresif. Dan juga implementasi di lapangan, yang seharusnya lebih mengedapankan aspek kepastian, keadilan, dan kebermanfaatan.

UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah adalah salah satu produk hukum yang menurut penulis adalah produk hukum yang responsif. Namun permasalahanny terletak pada implementasinya yang kurang maksimal, padahal aktualisasi dari UU Kekarantinaan Wilayah ini sangat dibutuhkan, bukan hanya membatasi mobilitas masyarakat tetapi bantuan yang harus segera disalurkan.

Begitu pula dalam bidang sosial, ekonomi, dan politik. Dengan menggunakan pendekatan keadilan dengan teori John Rawls dalam bukunya A Theory of Justice. Keputusan yang diambil haruslah mengutamakan kebermanfaatan, sebab bagi kalangan yang kurang beruntung keputusan tersebut menjadi sebuah harapan.

Walau pada akhirnya, ya kita-kita juga yang berjuang untuk menyambung hidup. Di era PSBB sampai PPKM ini, ya kita-kita juga yang menjadi kambing hitam atas gagalnya negara mengatasi pandemi, rakyat dicap sebagai penjahat dan pemerintah yang menjadi pahlawannya.

Mungkin kita adalah rakyat gagal selama pandemi ini, tapi paling tidak merekalah yang paling berdosa jika tidak menanggung beban tanggung jawab atas amanat konstitusional ini. Semoga kedepannya nasib kita tak seperti gambar tulisan ini. Stay Safe and Stay Healthy.

Terima Kasih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun