Mohon tunggu...
Alfian Ilham F.
Alfian Ilham F. Mohon Tunggu... Lainnya - Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabaraktuh.

"Akhirnya hanya satu yang ku tahu, yaitu bahwa aku tidak tahu apa-apa". - Socrates

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Siasat Menangkis UU Cipta Kerja - Omnibus Law (2)

13 Oktober 2020   23:07 Diperbarui: 5 November 2020   19:49 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source : JawaPos.com

Lagi dan lagi, nampaknya pembahasan Omnibus Law - UU Cipta Kerja (CIPTAKER) takkan pernah habis, malah semakin hari - semakin seru dan menarik. Bahkan belum lama ini, Omnibus Law - UU Ciptaker direvisi lagi isinya, mungkin disederhanakan kali (wong namanya juga omnibus law "Penyederhanaan UU") wkwk. 

Dari yang pasal-pasalnya ada seribu, eh malah menciut jadi ratusan pasal. Tentu ini mengundang tanda tanya besar, kenapa suatu undang-undang yang baru disahkan dan paripurna, masih bisa diotak-atik lagi, entah ada keraguan atau gimana, penulis pun nggak tahu wkwk (mungkin aja ini permainan media). 

Sampai-sampai nih, obrolan bapak-bapak di pos ronda, yang dulu sering banget ngegibahin konspirasi covid dan polemik kata "anjay", eh sekarang malah curhat soal karir pekerjaan mereka. Nestapa memang....

Belum lagi gosipnya ibu-ibu soal sinetron "Ku Menangis.... Membayangkan", mungkin karna ada isu ini, judul sinetronnya bakal sedikit direvisi. Jadi "Ku Menangis... Membayangkan Gimana Nasib Komporku Yang Nggak Ngebul-Ngebul". Hahaha, ya begitulah warna-warni dan serba-serbi obrolan warga +62 sekarang wkwk.

Btw sudah kesekian kalinya, para penguasa membuat masyarakatnya kalang kabut - pusing tujuh keliling memikirkan gimana caranya kompor mereka tetap ngebul, mulai dari banyaknya PHK akibat covid sampai sekarang urusan polemik UU Ciptaker. Kebijakan demi kebijakan pun sudah dikeluarkan, mulai dari perpu corona hingga perda-perda soal PSBB. Kendati dengan segudang polemik dan kontrovesialnya, masyarakat kini tinggal menilai dan memilih bahwa kebijakan tersebut, syarat akan keberpihakan pada kepentingan ego sektoral atau tidak.

Dimasa pandemi seperti ini, para penguasa justru pintar memainkan operanya. Opera yang alur ceritanya itu sebenarnya sudah ketahuan, bahkan dari tahun kemarin. Sehingga pada intinya, semua itu untuk oligarki. 

Mari kita mulai dari direvisinya UU KPK dan UU MK (yang minim pemberitaan), Perpu Corona (yang implikasinya cuma keliatan bagi-bagi uang tanpa takut nanti apakah masuk ke oknum-oknum atau tidak), lanjut UU Minerba, dan sekarang UU Ciptaker. 

Dan satu lagi, tak boleh lupa juga soal pilkada, yang ternyata banyak juga calon kepala daerah yang berasal dari kalangan penguasa. Toh bukannya mereka tidak boleh dan nggak punya hak untuk berpolitk, namun saat ini, khawatir bakal digunain untuk praktik-praktik nakal dan tentunya ini patut menjadi perhatian masyarakat.

Sebenarnya patut disadari bersama, apakah riuhnya kondisi negara saat ini akan berlanjut seperti aksi kamisan di depan istana, yang masih lantang menyuarakan hak-hak warga negara. 

Atau hanya seperti tahun lalu, yang ributnya #ReformasiDiKorupsi saja sekarang tinggal riaknya saja, atau mungkin saja sudah nggak ada. Dan sekarang ganti jadi #MosiTidakPercaya, tapi untuk substansi isu keterkaitan antara masalah tahun lalu dengan sekarang nyaris tak ada bahasannya. Padahal kalau diruntut, alur ceritanya sudah tertebak.

Ironi memang, dan menjadi sebuah catatan bersama atas kedegradasian gerakan moral, mulai dari mahasiswa, pekerja, hingga masyarakat biasa. Strategi analisis aksi-aksinya mudah terbaca oleh para penguasa, bahkan yang lebih konyolnya lagi, banyak juga dari masyarakat yang manut-manut aja menelan kebijakan penguasa tanpa dikunyah dulu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun