Mohon tunggu...
Alfiani Khumairoh
Alfiani Khumairoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain game, kuliner, suka bersosialisasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kritik tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

6 April 2023   09:07 Diperbarui: 6 April 2023   09:25 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah Indonesia mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada awal tahun 2022. UU Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020, dinyatakan tidak sah sementara oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga mendorong pengajuan Perpu ini. Di Indonesia, ada beberapa keberatan yang diajukan terhadap Perpu ini dari segi hukum dan politik

Pertama, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dikritik karena cara pengajuan dan pembahasannya. Banyak pihak yang merasa pengajuan Perppu ini terburu-buru dan masukan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan tidak diperhatikan. Beberapa individu dan kelompok berpendapat bahwa Perpu ini harus diperdebatkan secara terbuka dengan partisipasi dari semua pihak yang terlibat.

Kedua, kekhawatiran terhadap isi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga terkait dengan undang-undang itu sendiri. Ada pihak yang berpendapat bahwa Perpu ini lebih menambah kerancuan hukum daripada mengatasi kekurangan dalam UU Cipta Kerja sebelumnya. Sejumlah pasal dalam Perpu ini juga menuai kritik dari berbagai kalangan karena merugikan hak-hak pekerja, seperti pemutusan hubungan kerja tanpa mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan.

Ketiga, dampak undang-undang ini terhadap masyarakat dan lingkungan menjadi topik pembahasan yang bertentangan dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Banyak pihak yang khawatir Perppu ini dapat memperburuk keadaan lingkungan dan hak-hak masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di dekat kawasan industri.

Ketiga, dampak undang-undang ini terhadap masyarakat dan lingkungan menjadi topik pembahasan yang bertentangan dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Banyak pihak yang khawatir Perppu ini dapat memperburuk keadaan lingkungan dan hak-hak masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di dekat kawasan industri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun