Mohon tunggu...
Meirri Alfianto
Meirri Alfianto Mohon Tunggu... Insinyur - Seorang Ayah yang memaknai hidup adalah kesempatan untuk berbagi

Ajining diri dumunung aneng lathi (kualitas diri seseorang tercermin melalui ucapannya). Saya orang teknik yang cinta dengan dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Hindari Kebiasaan Menyalakan Lampu Hazard Kendaraan di Saat Hujan

3 Februari 2021   07:29 Diperbarui: 4 Februari 2021   02:30 933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tombol lampu Hazard mobil (Gambar: otodriver.com)

Masih seputar serba-serbi kendaraan. Sebelumnya saya sudah menulis beberapa artikel otomotif yang membahas tentang perawatan sederhana namun penting bagi mobil anda. Mengapa saya angkat menjadi sebuah artikel untuk diterbitkan? Karena yang sederhana itu terkadang luput dari perhatian. Bila belum sempat membacanya, sila klik tautan di bawah.

Hindari penggunaan sabun dan sampo untuk cairan wiper mobil anda

Ingat, mobil sudah tidak perlu dipanasi lagi

Sudah musim hujan jangan lupa cek wiper mobil anda

Nah, kali ini pun saya akan membahas topik sederhana tentang perilaku berkendara yang terkadang orang masih salah kaprah. Ya, topik yang saya maksud adalah perilaku pengendara yang menyalakan lampu hazard ketika berkendara di saat hujan. 

Lampu hazard biasa kita kenal sebagai lampu tanda bahaya. Tidak hanya ada pada mobil saja, beberapa motor keluaran terbaru juga sudah menyediakan fitur ini dalam kendaraan.

Bagi anda yang masih memiliki kebiasaan ini mungkin anda berpikir bahwa menyalakan lampu hazard ketika hujan turun itu untuk memberikan tanda bagi kendaraan di belakang anda. Apalagi di tengah kondisi hujan deras ketika jarak pandang mungkin terganggu. Namun ternyata hal itu tidak dibenarkan. Tidak ada urgensinya menyalakan lampu hazard tersebut. 

Menyalakan lampu hazard justru berpotensi membahayakan keselamatan berkendara. Khususnya bagi kendaraan yang berada di belakang kita. Mengapa demikian? Kedipan lampu hazard akan membuat pupil mata pengendara di belakang kita akan bergerak naik turun. Ini menyebabkan kondisi mata menjadi cepat lelah. Kelelahan ini akan membuat konsentrasi berkendara menurun dan dapat berpotensi berakibat pada terjadinya kecelakaan. 

Sama halnya ketika anda sedang mengemudi lalu melihat lampu sirine polisi di waktu malam. Tidak nyaman bukan? Oleh karena itu sangat tidak disarankan untuk menyalakan lampu tanda bahaya.

Kapan lampu hazard digunakan?

Penggunaan lampu hazard sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 121. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun