Mohon tunggu...
Meirri Alfianto
Meirri Alfianto Mohon Tunggu... Insinyur - Seorang Ayah yang memaknai hidup adalah kesempatan untuk berbagi

Ajining diri dumunung aneng lathi (kualitas diri seseorang tercermin melalui ucapannya). Saya orang teknik yang cinta dengan dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

"Parjo", Realita Upah Pekerja Harian Lepas

15 Oktober 2020   08:13 Diperbarui: 15 Oktober 2020   16:21 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pekerja harian lepas. Gambar: kompas.com

Saya setuju bahwa gaji merupakan berkah dari Illahi yang wajib disyukuri. Saya pun mensyukuri gaji yang saat ini saya terima. Karena saya seorang pekerja swasta, saya akan berbicara mengenai upah di lingkungan perusahaan swasta. Khususnya saya menyoroti upah pekerja harian lepas yang sedang marak digunakan. Sesuai dengan pengalaman kerja saya di dunia industri manufaktur.

Status Pekerja

Mengenai status karyawan diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003. Ada beberapa status pekerja yang sangat erat kaitannya dengan perusahaan swasta.

1. Status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), adalah perjanjian kerja antara Pekerja dengan pengusaha untuk Waktu Tertentu. Maka kita mengenal istilah status karyawan kontrak. 

Biasanya karyawan dikontrak paling lama 3 tahun. Kecuali kalau perusahaannya curang kemudian mengakali kontrak. Selain itu, jenis perjanjian ini banyak diterapkan untuk pekerja proyek yang sifatnya sementara. Jika proyek selesai otomatis perjanjian selesai.

2. Status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha yang bersifat tetap. Maka kemudian muncul istilah karyawan tetap.

3. Status PHL (Pekerja Harian Lepas). PHL sebenarnya termasuk juga dalam PKWT. Hanya, karyawan dalam kontrak PKHL harus bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat dilakukan untuk pekerjaan – pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran. Inilah kategori harian lepas.

Itu sekilas mengenai status pekerja. Kalau kita menjadi pekerja disebuah perusahaan swasta, kita pasti menerima gaji bulanan entah status kita sebagai pegawai kontrak maupun pegawai tetap. 

Diluar gaji bulanan, kita minimal masih menerima hak Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan kewajiban perusahaan. Dibeberapa perusahaan yang sehat bahkan masih ditambah dengan bonus maupun tunjangan lainnya yang diterima diperiode tertentu. 

Saya katakan kita masih beruntung bila kita berada dalam situasi demikian. Terlepas dari berapapun gaji yang anda terima. Mengapa? Karena selain status pekerja tetap maupun kontrak, masih ada status yang ketiga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun