4. Bantuan akan langsung dibagikan melalui rekening penerima.
5. Status karyawan tidak membedakan antara tetap maupun kontrak. Semua berhak mendapatkan bantuan.
6. Tidak berlaku untuk pegawai BUMN maupun PNS.
7. Sasarannya 15,7 juta pekerja.
Penutup
Tak perlu panjang-panjang penutupnya. Saya dan jutaan pegawai swasta lainnya berharap bantuan pemerintah ini segera terealisasi. Saya teringat kepada Dibyo, Sarip, Naim dan rekan-rekan yang lain.Â
Mereka semua butuh dibantu. Bagi pembaca yang mungkin kebetulan anda adalah pemangku kebijakan, mohon dibantu tindak lanjutnya. Bagi yang bukan pemangku kebijakan mari doakan Indonesia segera pulih kembali.
Salam hangat.