Mohon tunggu...
Alfian Ilyas Putra Iskandar
Alfian Ilyas Putra Iskandar Mohon Tunggu... Akuntan - 201910501080

Peremcanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Dana APBD yang Kurang Tepat di Kabupaten Klaten

22 April 2021   23:51 Diperbarui: 23 April 2021   00:46 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hampir semua kota di Indonesia pasti memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mensejahterakan rakyatnya, dan juga sebuah kota berusaha untuk memberikan kenyamanan hidup bagi seluruh warganya. Semua hal yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat akan di upayakan oleh pemerintah kota atau kabupaten itu sendiri.

Upaya yang dilakukan pemerintah kabupaten atau kota untuk memberikan kesejahteraan bagi warganya ada banyak sekali, salah satunya pembangunan fasilitas-fasilitas umum yang bisa digunakan oleh warga yang bertemapat tinggal di kota atau kabupaten tersebut. Dalam membangun fasilitas, pemerintah biasanya menggunakan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

APBD adalah anggaran yang di rencanakan oleh suatu pemerintah yang digunakan oleh pemerintah itu sendiri untuk keperluan kabupaten atau kota. APBD bersumber dari banyak hal, yaitu dari retribusi, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, dan lainya. Penggunaan dana APBD ini biasanya sudah dirapatkan oleh para petinggi petinggi di pemerintahan kabupaten atau kota.

Kabupaten Klaten adalah sebuah kabupaten kecil diantara Kota Solo dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebenarnya ini adalah peluang bagi Kabupaten Klaten sendiri untuk mengembangkan banyak sektor, terutama di sektor pariwisata. Banyak pariwisata di Klaten yang dapat di kembangkan dan bisa menambah pendapatan Kabupaten Klaten sendiri.

Penggunaan dana APBD di Kabupaten Klaten sebenarnya sudah sangat baik, pembangunan sarana dan prasarana bisa dibilang lancar. Akan tetapi ada satu pembangunan di Klaten yang mencuri perhatian masyarakat Klaten. Yaitu pembangunan gedung Grha Megawati. Pembangunan ini banyak mendapat kritik dari masyarakat Klaten.

Grha Megawati dibangun oleh pemerintah Kabupaten Klaten. Gedung ini terletak di jalan lingkar selatan, Kelurahan Buntalan, Klaten Tengah, Kabupaten Klaten. Gedung ini mulai di bangun mulai tahun 2018 menggunakan dana APBD, dan pembangunan itu masih berjalan hingga tahun 2022. Pembangunan ini rencananya mengabiskan dana APBD sekitar 90 Milyar. Gedung ini rencananya akan digunakan untuk pertemuan, dikarenakan di Klaten masih belum ada gedung yang layak untuk pertemuan besar. Gedung ini bisa menampung sekitar 3000 orang.  

Disaat jalanya pembangunan gedung ini, ada banyak kritikan dari warga Klaten, tidak hanya tentang penggunaan dana yang cukup besar, namun juga penamaan Gedung ini yang menggunakan nama presiden ke 5 Indonesia.

Para warga klaten mengkritik dana APBD yang digunakan untuk pembangunan gedung ini sangat besar. Warga berfikir bahwa dana yang digunakan itu bisa digunakan untuk pembangunan lainya yang penting dulu. Apalagi jika dilihat secara detail, banyak jalan-jalan di Klaten yang masih kurang layak atau banyak yang rusak. 

Perbaikan jalan seharusnya bisa dilakukan terlebih dahulu untuk memudahkan banyak orang untuk menuju suatu tempat, terutama di pariwisata yang bisa menambah pemasukan APBD Kabupaten Klaten sendiri. Dan juga masa pembangunan di warnai dengan adanya kasus Covid-19, pemerintah kabupaten Klaten sudah mengalihkan sedikit dana untuk mengatasi kasus Covid-19. Akan tetapi masyarakat Klaten masih mengeluhkan pembangnan itu. 

Di Kabupaten Klaten sendiri sebenarnya sudah ada gedung pertemuan, itupun jarang digunakan karena biaya sewa yang cukup tinggi. Itu lah yang menyebabkan warga Klaten lebih memilih untuk mengadakan acara di area rumahnya daripada harus menyewa gedung. Hal yang ditakutkan sebenarnya adalah apabila gedung Grha Megawati besok tidak digunakan dan akan mangkrak tidak terurus. Itu sama saja dengan membuang dana APBD dan akan merugikan Kabupaten Klaten sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun