Mohon tunggu...
Alfiatu zanuba hanim
Alfiatu zanuba hanim Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

masa depan dimulai hari ini, bukan besok

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara

17 September 2021   08:39 Diperbarui: 17 September 2021   08:46 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara merupakaan salah satu bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat. Pada prinsipnya setiap warga menjadi anggota dari suatu negara dan harus tunduk pada kekuasaan negara. Melalui kehidupan bernegara dengan pemerintah yang ada di dalamnya, masarakat ingin mewujutkan tujuan tujuan tertentu sepertti teerwujudnya kertentaraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyrakat.

Ada beberapa definisi negara menurut para ahli hukum diantaranya yaitu :

Max weber "Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik Secara sah dalam suatu wilayah"

Harold J. Laski "Negara adala suatu mastarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifta memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu"

Roger H soltau "Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat."

Robert M. Maciver " Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban didalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan olwh suatu pemerintah untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa"

Jadi definisi umum tentang negara yaitu negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan pada peraturan perundang undangan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.

Negara juga mempunyai tugas utama yaitu   

Mengatur dan menertibkan gejala-gejala keluasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainyalainya. Serta, mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

SIFAT-SIFAT NEGARA

  • Sifat memaksa. Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki di cegah. Maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara dsb.
  • Sifat monopoli negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politii tertentu dilarang hidup dan di sebar luaskan. Oleh karena di anggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
  • Sifat mencakup semua peraturan per Undang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

UNSUR-UNSUR NEGARA

  • Wilayah
  • Setiap negara menduduki tempat tertentu dimuka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah tidak hanya tanah Tetapi laut disekelilingnya dan angkasa disekelilingnya.
  • Penduduk
  • Setiap negara mempunyai penduduk. Dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk didalam wilayahnya.
  • Pemerintah
  • Setiap negara mempunyai suatu organisasi yang berewenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk didalam wilayahnya. Kekuasaan pemerintahan biasanya dibagi atas kekuasaan legislatif, elsekutif dan legislatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun