Mohon tunggu...
Alfi Muna Syarifah
Alfi Muna Syarifah Mohon Tunggu... Lainnya - Writer

I was active as Indonesian activist for Indonesian woman justice. Now, I split out my volunteer work became writer here. 😌| My study was focused in linguistic forensic for Indonesian law cases. Welcome and please enjoy my masterpieces!!!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Qatar Harus Dukung LGBTQ+!

30 November 2022   16:26 Diperbarui: 30 November 2022   16:36 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Parade LGBTQ+ - Bloomberg.com

Kaum LGBTQ+ jadi bulan-bulanan masyarakat. Bukan hanya di Indonesia, tetapi di dunia seperti Qatar. Piala dunia 2022 yang digelar Qatar menuai kontroversi dari para negara pro LGBTQ+ hingga masyarakat Indonesia ikut bereaksi.

Jelas ini bukan fenomena sosial baru. Akan tetapi, susah diselesaikan begitu saja karena banyak impak sosial yang harus dipikirkan dengan kehadiran LQBTQ+. Lalu bagaimana sosial bereaksi atas eksistensi mereka?

Keadaan sekarang

Qatar

Qatar dikenal dengan negara muslim yang kental hukum syariat Islam. Dengan hukum ini, tentu Qatar menjadikannya sebagai refrensi utama dalam menata masyarakat. Meski diklaim sebagai negara ke-69 yang lantang memproklamirkan anti-LGBTQ+, Qatar tetap memiliki toleransi yang menguntungkan negara. Salah satunya, yaitu merekrut para gay bekerja untuk departemen keamanan preventif LGBTQ+.

Menurut catatan, homoseksual sudah diilegalkan sejak 1915. KUHP Qatar atau Undang-Undang No 11 Tahun 2004 melarang perzinaan yang dilakukan oleh homo maupun heteroseksual. Jika pelaku sudah menikah, maka akan dihukum gantung dan pelaku yang belum menikah, maka akan dihukum cambuk. Pasal 296, melarang segala perbuatan yang mengarah pada rayuan, paksaan, atau memimpin melakukan sodomi  atau perbuatan asusila lain karena dijerat bui 1-3 tahun. 

Lebih tegas pasal 285, perbuatan homo dijerat bui 7 tahun dikecualikan jika dilakukan dengan pasangan homo berusia 16 tahun ke atas. Akan tetapi, ini harus dengan persetujuan pasangan homo yang mungkin sebagai korban (berasal dari perempuan atau laki-laki heteroseksual) di mana pelaku akan dijerat bui 15 tahun atau seumur hidup.

Qatar juga dituding menyiksa, mencukur rambut, dan membiarkan kesehatan buruk bagi para LGBTQ+ yang terbui. Semua kampanye hak-hak LGBTQ+ juga kerap kali dihilangkan terutama di koran atau majalah seperti New York Time dan ABC News. Dengan ini, komunitas-komunitas dan para pendukung LGBTQ+ menyudutkan Qatar dari pengaplikasian syariat Islam dibuktikan dengan pernyataan-pernyataan yang memberitakan hukum Qatar. Human Dignity Trust dan Pride Legal sepakat menyeret beberapa negara yang melarang LGBTQ+ karena pengaplikasian syariat Islam.

Rusia

Rusia pintar mengambil momen yang sangat tepat untuk meloloskan RUU Anti-LGBTQ+ saat penganut dan pendukungnya terlena dengan pertandingan World Cup 2022 Qatar. Selaras pernyataan Putin, "They [the West] are moving toward open satanism," ungkapnya untuk merespon salah satu pejabat barat yang mentoleransi pengubahan jenis kelamin anak-anak di negaranya. Ketegasan Putin menolak LGBTQ+ atau nontraditional sexual relationship sudah dibuktikan dengan UU 2013 untuk menangkap para aktivis gay dan melarang anak-anak diedukasi tentang homoseksual.

Meninjau UU 2013, pelanggaran LGBTQ+ lebih ringan dengan hanya denda Rp269 juta atau 15 hari penjara. Sedangkan, Dalam amandemen RUU Anti LGBTQ+ tersebut, Rusia mengkodifikasi aturan propaganda pedofilia yang dilakukan oleh anak-anak hingga dewasa dengan denda pelanggaran Rp2,6 miliar. Pendistribusian konten LGBTQ+ didenda Rp1 miliar serta WNA yang melanggar RUU ini akan dideportasi. Meskipun ada klaiman bahwa masyarakat Rusia menganggap LGBTQ+ sebagai hal biasa, negara ini cukup independen dan tegas dalam memerangi 'kegelapan barat' dan menolak campur tangan barat dalam produksi hukum LGBTQ+.

Indonesia

Indonesia memiliki sejarah yang tak terduga! 1982, komunitas hak gay Indonesia didirikan dan diikuti organisasi-organisasi gay seperti Lambda Indonesia. Meninjau hukum di Indonesia, tidak ada aturan khusus yang melarang dan mengizinkan fenomena sosial ini. Pasal 292 KUHP, melarang memamerkan kegiatan seksual sesama jenis oleh anak-anak maupun dewasa. Namun, RUU KUHP lebih lanjut pasal 495 ayat 1 menyatakan kegiatan tersebut sebagai tindak pidana jika dilakukan kepada anak berusia di bawah 18 tahun juga terdapat sanksi pidana bui 9 tahun untuk semua pasangan sesama jenis.

Saat ini, akun Instagram @feminisindonesia kerap kali memunculkan LGBTQ+ dan menjadi ruang ekspresi mereka didukung oleh para kaum feminis pendukungnya. Sayangnya, akun tersebut juga sering 'memblokir' orang-orang yang kontra dengan pandangannya. Lagi-lagi, masalah agama dikaitkan. Lalu, apakah hanya ada agama ketika menolak ideologi LGBTQ+?

(BAGIAN 1)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun