Meninjau UU 2013, pelanggaran LGBTQ+ lebih ringan dengan hanya denda Rp269 juta atau 15 hari penjara. Sedangkan, Dalam amandemen RUU Anti LGBTQ+ tersebut, Rusia mengkodifikasi aturan propaganda pedofilia yang dilakukan oleh anak-anak hingga dewasa dengan denda pelanggaran Rp2,6 miliar. Pendistribusian konten LGBTQ+ didenda Rp1 miliar serta WNA yang melanggar RUU ini akan dideportasi. Meskipun ada klaiman bahwa masyarakat Rusia menganggap LGBTQ+ sebagai hal biasa, negara ini cukup independen dan tegas dalam memerangi 'kegelapan barat' dan menolak campur tangan barat dalam produksi hukum LGBTQ+.
Indonesia
Indonesia memiliki sejarah yang tak terduga! 1982, komunitas hak gay Indonesia didirikan dan diikuti organisasi-organisasi gay seperti Lambda Indonesia. Meninjau hukum di Indonesia, tidak ada aturan khusus yang melarang dan mengizinkan fenomena sosial ini. Pasal 292 KUHP, melarang memamerkan kegiatan seksual sesama jenis oleh anak-anak maupun dewasa. Namun, RUU KUHP lebih lanjut pasal 495 ayat 1 menyatakan kegiatan tersebut sebagai tindak pidana jika dilakukan kepada anak berusia di bawah 18 tahun juga terdapat sanksi pidana bui 9 tahun untuk semua pasangan sesama jenis.
Saat ini, akun Instagram @feminisindonesia kerap kali memunculkan LGBTQ+ dan menjadi ruang ekspresi mereka didukung oleh para kaum feminis pendukungnya. Sayangnya, akun tersebut juga sering 'memblokir' orang-orang yang kontra dengan pandangannya. Lagi-lagi, masalah agama dikaitkan. Lalu, apakah hanya ada agama ketika menolak ideologi LGBTQ+?
(BAGIAN 1)