Mohon tunggu...
Alfaro Rico
Alfaro Rico Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Mahasiswa || Penggiat Aksara || Pecandu Buku || Bisa di hubungi di alfaromohrec@gmail.co

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Perkara Batasi Media

4 Juli 2019   00:23 Diperbarui: 4 Juli 2019   00:33 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Kabar terbaru, Kementrian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) membatasi lagi akses media sosial. Meskipun Kominfo hanya sekadar membatasi sejumlah fitur pada layanan media sosial dan layanan chat seperti Whatsapp, Instagram, seperti mengirim maupun menerima gambar, tidak memblokir sepenuhnya. Akan tetapi, tepatkah tindakan yang dilakukan ini, mengingat layanan pada media sosial ataupun layanan chat Whatsapp sudah menjadi kebutuhan bagi seluruh masyarakat, terutama bagi milenial. 

Bagaimanapun media sendiri, di era masa sekarang seolah sudah hampir menjadi agama yang benar-benar di anut oleh masyarakat milenial.Belum lagi ini era Industri 4.0, yang dimana akses internet dan media sosial adalah kebutuhan pokok untuk memenuhi jalannya segala pekerjaan. Saya yakin, pembatasan penggunaan media akan menuai banyak kritik, sebab segala pihak akan merasa sangat terganggu. Apalagi pihak-pihak yang tidak tertarik, juga tidak ingin tahu menahu soal kabar sidang MK. 

Penggunaan VPN tentu akan kembali terulang seperti kala itu, meski Kominfo mengimbau agar pengguna Smartphone tidak menggunakan VPN karena dapat membahayakan data pengguna. Masyarakat pasti akan tetap mengaktifkan VPN dengan berbagai alasan kebutuhan.

Ketika kabar mengenai Kominfo akan melalukan pembatasan media pun, telah ramai celoteh netizen yang protes di kolom-kolom komentar. Tentu pihak Kominfo harus segera mencari solusi lain. Jika hanya sekadar membatasi media sosial, mengapa stasiun TV juga tidak dibatasi pula? Saat pemberitaan tidak dapat dilakukan melalui media online, para pengamat berita pun akan lari mencari informasi ke TV. Lalu apa yang akan terjadi jika pemberitaan di TV ternyata juga berpihak ke salah satu pihak. Tidak ada bedanya hal itu dengan penghasutan secara halus, mengingat di TV pun tidak ada kolom komentar, seperti apa yang ada di media sosial. Bagaimanapun apa yang diberitakan di TV, tidak menutup kemungkinan bahwa itu hoax atau fakta.

Kominfo juga harus memikirkan para pengusaha yang bergerak di bidang olshop (Online Shop). Pengusaha olshop pasti akan terganggu dengan pembatasan ini, bisa jadi pengaruhnya bisa berdampak pada omset mereka. Selain olshop, hampir semua pekerjaan lain pun sudah menggunakan media sekarang, semua pekerjaan sekarang ini hampir semua berkordinasinya melalui grup whatsapp. Belum lagi jika di waktu itu ada elemen-elemen masyarakat yang sedang memiliki acara di dunia online, seperti diskusi online, seminar online, dll.

Memang sebenarnya keputusan dampak tersebut tidak hanya berdampak negatif, pasti pula ada sisi positif yang dapat dihasilkan. Akan tetapi kedua dampak tersebut juga harus di timang-timang. Jika lebih banyak dampak negatifnya, mengapa berfikir untuk mencari solusi lain tidak dilakukan. Harus juga mengingat, di situasi sekarang banyak masyarakat pula yang masih lebaran di kampung-kampung halamannya. Bagi pemudik yang sedang dalam perjalanan, tentu ketika media sosial dibatasi, dia akan terganggu ketika hendak berkabar dengan siapapun.

Mumpung masih hanya wacana, karena Ferinandus masih akan melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu, alangkah baiknya kita cari dulu solutif lain untuk mengatasi perkara ini. Jika memang jalan terbaik adalah membatasi penggunaan media sosial, meskipun itu hanya demi agar meminimalisir penyebaran hoax dan hasutan buruk, maka sebenarnya cara ini hanyalah cara yang paling sederhana. Jika hanya hoax dan hasutan buruk, tentu kurang masuk akal jika solusinya adalah dengan membatasi media sosial. Sekali lagi masih ada peran media TV.

Cara tersebut hanyalah cara yang bersifat sementara, ketika nanti pembatasan telah usai, tidak menutup kemungkinan bahwa berita hoax akan kembali bisa tersebar. Revitalisasi moralitas masyarakat, dan juga penanaman nilai-nilai agar bijak menggunakan media lah yang sesungguhnya lebih tepat untuk terus-menerus dilakukan oleh Indonesia. Agar tidak selamanya pihak yang berkepentingan dengan menghalalkan segala cara buruk, akan berimbas ke pihak yang tidak berkepentingan buruk atau rakyat biasa. Ancaman terpecahnya keutuhan NKRI bukan hanya terpengaruh pada masalah Pemilu. Masih banyak ancaman yang ditimbulkan oleh masalah lain-lain.

Ketika memang wacana pembatasan media akan terealisasi, VPN jelas akan kembali dipergunakan oleh khalayak banyak. Tidak peduli meskipun VPN akan berdampak buruk karena bisa mengambil data pengguna. Sebab kecil kemungkinan bahwa masyarakat hanya akan sekadar pasrah, dan menunggu waktu sampai media kembali bisa di akses sepenuhnya. Masyarakat pasti akan tetap menggunakan VPN meskipun itu adalah keterpaksaan yang harus mereka lakukan. Kemudian network negara lain yang dipilih oleh masyarakat pengguna VPN akan kaget, karena mereka akan mengetahui, ada apa dengan Indonesia sampai banyak sekali penduduknya mengakses VPN dengan jaringan negara lain.

Kominfo juga mesti berfikir, bahwa akses media sosial adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang. Dan bukan salah setiap orang jika mereka memberikan berbagai macam kritik karena haknya diganggu secara paksa. Pembeli kuota internet pasti juga akan merasakan kerugian, karena estimasi waktu kuotanya akan tidak terpakai sia-sia selama waktu pembatasan media. Seharusnya hukum dan undang-undang IT lah yang harus diperkuat, juga diperketat lagi. Apalagi seharusnya tragedi 21-22 Mei lalu bisa jadi pembelajaran penting, untuk antisipasi yang harus dilakukan setiap masing-masing elemen, baik masyarakat maupun pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun