Mohon tunggu...
Alfania Laila Zalfa
Alfania Laila Zalfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa sastra inggris, universitas islam sultan agung semarang

alfaniaa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cyberbullying di Zaman Now

23 Juni 2021   15:03 Diperbarui: 23 Juni 2021   15:24 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Dr.Ira Alia Maerani, S.H.,M.H., 

Alfania Laila Zalfa, 

            Dosen FH Unissula, Mahasiswa Sastra Inggris, FBIK Unissula 

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir. HAM berlaku kapan pun, dimana pun dan kepada siapa pun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugerah yang dimiliki setiap manusia. Hak asasi manusia ini biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain , negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan hak asasi manusia , termasuk dengan mencegah dan menindaklajuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta.

 Hak asasi manusia pun memiliki tujuan yaitu untuk melindungi orang dari kekuasaan atau sewenang -- wenang, mengembangkan rasa saling menghargai antar manusia dan mendorong tindakan yang dimana dilandasi kesadaran atau tanggung jawab untuk menjamin hak-hak orang lain tidak dilanggar. Walaupun begitu tidak dapat dipungkiri bahwa banyak terjadi pelanggaran ham itu sendiri, baik itu dilingkungan masyarakat, sekolah bahkan keluarga.

 Banyak faktor -- faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ham itu bisa terjadi, diantaranya karena penyalahgunaan kekuasaan , teknologi yang disalah gunakan, sikap egois dari pelakunya, sikap tidak toleran dan masih banyak lagi. Salah satu contoh yang termasuk pelanggaran ham adalah Cyberbullying. Tindakan cyberbullying ini secara tidak langsung merupakan tindakan yang melanggar ham, fenomena ini kerap terjadi dan belakangan ini menjadi isu krusial ditengah -- tengah masyarakat. 

Nah,apa itu cyberbullying?

Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial bisa melalui facebook, tweeter, dll. Cyberbullying adalah perilaku agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu, menggunakan media elektronik, secara berulang ulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atau tindakan tersebut. Jadi, terdapat perbedaan kekuatan anatara pelaku dan korban. Perbedaan kekuatan dalam hal ini merujuk pada sebuah persepsi kapasitas fisik dan mental.

Cyberbullying perilaku  yang ditunjukan untuk menakuti,membuat marah atau memperlakukan mereka yang menjadi sasaran.

  • Contoh cyberbullying

  • Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang sesorang dimedia sosial.
  • Mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalu tulisan di kolom komentar media sosial atau memposting sesuatu yang memalukan atau menyakitkan.
  • Meniru atau mengatas namakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk dengan akun seseorang).
  • Trolling (pengiriman pesan yang mengancam atau menjengkelkan di jejaring sosial).

Beberapa contoh  kasus cyberbullying yang banyak dijumpai adalah kegiatan memposting informasi pribadi orang lain baik dalam bentuk gambar atau video dengan tujuan untuk mempermalukan dam menyakiti orang tersebut  ada juga yang berupa ancaman atau umpatan kasar melalui pesan yang memang sudah diperhitungkan. Salah satu kasus cyberbullying menggemparkan di dunia yang dialami oleh Amanda Todd. Awalnya Amanda mengenal orang asing melalui internet ketika duduk dibangku SMP. Setelah berkomunikasi lama dan intense hingga akhirnya dekat, kenalannya ini membujuknya untuk mengirim video bugil.Akhirnya Amanda rela merekam dirinya melalui videocam. Malangnya, ternyata orang asing tersebut mengambil foto topless Amanda dan mengajaknya live sex. Dirinya diancam akan dibunuh jika tidak menuruti permintaan orang tersebut.Anehnya orang kenalan dari dunia maya mengetahui identitas Amanda. Penolakan gadis belia ini membuat foto-foto bugilnya disebarkan melalui internet. Foto Amanda pun menjadi buah bibir di sekolah, lingkungan rumah, dan keluarganya. Ia tak kuasa menahan depresi akut hingga memutuskan bunuh diri.Cyber bullying memang kerap dianggap sepele, tetapi dapat menimbulkan efek fatal. Oleh karena itu, sebagai manusia cerdas jangan mau melakukan bullying jenis ini. Alih-alih korban mengadu kepada kepolisian dapat membuat Anda berhadapan dengan hukum dan dijatuhi pidana.

Peristiwa cyberbullying kini semakin sering terjadi seiring dengan derasnya arus informasi melalui media sosial. Data kasus cyberbullying di Indonesia secara menyeluruh sulit ditemukan. Namun, data dari Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa setidaknya ada 25 kasus cyberbullying dilaporkan setiap harinya . Selain itu data tahun 2018 dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan jumlah angka anak korban bullying mencapai 22,4%. Tingginya angka tersebut dipicu oleh tingginya konsumsi internet pada anak-anak.Sayangnya, dari ranah hukum, aturan hukum tentang cyberbullying masih lemah sehingga tidak bisa digunakan secara efektif di persidangan. Padahal perilaku cyberbullying bisa berdampak fatal. Bahkan ada potensi upaya bunuh diri oleh si korban, bila tidak bisa mengatasi trauma atas cyberbullying. Pemerintah berusaha mengisi kekosongan hukum terkait cyberbullying dengan memasukkan delik cyberbullying dalam Perubahan UU ITE. Namun pasal tersebut memiliki definisi yang terbatas karena hanya memaknai cyberbullying sebagai bentuk "ancaman kekerasan"atau

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun