Mohon tunggu...
Alfan Mubarok
Alfan Mubarok Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota UNIVERSITAS JEMBER

NIM 191910501031

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Public Private Partnership dalam Pembangunan Infrastruktur

13 Mei 2020   12:38 Diperbarui: 13 Mei 2020   12:46 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tidak ada definisi resmi dalam PPP atau public private partnership, namun dapat disimpulkan bahwa PPP atau public private partnership adalah kerjasama antara pihak pemerintah dan pihak swasta dalam pembangunan atau pengelolaan sarana layanan publik yang diikat dengan perjanjian, terbagi menjadi beberapa bentuk tergantung kontrak dan pembagian resiko.

Dalam pelaksanaan PPP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, dinyatakan bahwa pelaksanaan PPP dilakukan diantaranya berdasarkan prinsip : adil, terbuka, transparan, dan bersaing (competition). 

Di indonesia public private partnership (PPP) dikenal sebagai kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), KPBU didefinisikan sebagai kerjasama antara pemerintah dan badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh mentri atau kepala lembaga atau kepala daerah atau BUMN atau BUMD, yang sebagai atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian resiko diantara para pihak.

Dengan masuknya pihak swasta dalam suatu proyek pembangunan pemerintah menyebabkan terjadinya kontrak kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta. 

Dengan adanya suatu kegiatan kerjasama tersebut, diharap mampu memberikan dampak positif dalam investasi dan juga diharapkan mampu meningkatkan kualias pelayanan suatu sarana atau prasarana. Akan tetapi. Meski kerjasama tersebut memberikan efek yang baik dalam pembangunan infrastruktur tidak menutup kemungkinan bahwa dari kerjasama tersebut memberikan dampak negatif yang timbul. 

Masalah ini biasa muncul karena adanya suatu kepentingan pemerintah bersifat sosial masyarakat yang dimana pemerintah melakukan pembangunan tersebut selain melihat dari keuntungannya tapi juga melihat dari aspek dampak ke masyarakatnya sedangkan kepentingan swasta memiliki sifat yang hanya memperoleh keuntungan dari kerjasama tersebut. Maka, Public Private Partnership (PPP) dibuat tidak hanya bertujuan untuk melakukan suatu kerjasama saja, akan tetapi tentu adanya suatu misi visi atau suatu progam yang akan dilakukan dan dilaksanakan.

Tujuan pelaksanaan PPP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 dan diperbaharui dengan disahkan Peraturan Pemerintah Nomer 38 Tahun 2015 tentang KPBU adalah yang pertama mencakupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan melalui pengarahan dana swasta, yang kedua adalah menguatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan melalui persaingan sehat dan yang ketiga adalah guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan infrastruktur serta mendorong dipakainya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima atau dalam hal tertentu mempertimbangkan daya beli pengguna.

Dalam skema PPP (Public Private Partnership), pemerintah dan swasta dapat berbagi tanggung jawab dan resiko yang ditimbulkan dari proyek kerjasama. 

Pihak pemerintah akan merencanakan pembangunan infrastruktur publik. Sedangkan peran dari pihak swasta adalah menyediakan dan mengelola infrastruktur publik selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Bantuan dari pihak swasta ini dapat membantu menekan pengeluaran APBN maupun APBD dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. 

Sehingga pemerintah dapat menggunakan dana APBN atau APBD untuk kepentingan atau menjalankan progam lain yang seperti mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Kelebihan lain dari skema ini adalah pihak swasta dipandang memiliki sumber daya yang berkompeten dan berkualitas sehingga dapat atau mampu mewujudkan pembangunan infrastruktur yang efektif dan efisien.

Objek infrastruktur dengan skema KPBU tidak semua proyek pembanguan dapat dilakukan dengan skema PPP. Menurut pasal 5 Perpres No. 35 Tahun 2015 menjelaskan bahwa infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang terjadi di indonesia mencakup : transportasi, jalan, sumber daya air dan irigasi, air minum, sistem pengelolaan limbah terpusat, sistem pengelolaan air limbah setempat, sistem pengelolaan persampahan, telekomunikasi dan informatika, ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi, energi terbaharukan, konservasi energi, fasilitas perkotaan, fasilitas pendidikan, fasilitas sarana dan prasarana, olahraga, kesenian, kawasan pariwisata, kesehatan, lembaga pemasyarakatan, dan perumahan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun