Mohon tunggu...
Alfan Mubarok
Alfan Mubarok Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota UNIVERSITAS JEMBER

NIM 191910501031

Selanjutnya

Tutup

Money

Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional

20 April 2020   11:02 Diperbarui: 20 April 2020   11:11 1252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai obligasi syariah dan obligasi konvensional, terlebih dahulu kita mengerti pengertian dari obligasi itu sendiri. Obligasi adalah suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta bunga (kupon) pada waktu jatuh tempo pembayaran. 

Obligasi merupakan sebutan dalam pasar modal untuk menyebut surat penyataan utang penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Penjelasan singkatnya, penerbit obligasi adalah pihak yang berhutang dan pemegang obligasi adalah pihak yang berpiutang.

Obligasi tidak jauh berbeda dengan saham, obligasi juga dapat diperjual belikan. Akan tetapi perbedaan saham dengan obligasi adalah apabila ingin membeli saham kita hanya perlu mencarinya di Bursa Efek Indonesia (BEI), berbeda dengan oblogasi yang yang transaksi jual belinya tidak dilakukan di Bursa Efek Indonesai (BEI).

Di adakannya obligasi konvensional di latar belakangi upaya menghimpun dana dari masyarakat yang akan digunakan sebagai sumber pendanaan. Bila di tinjau dari sudut pandang pebisnis obligasi bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan dana fresh demi berjalannya usaha. Sementara, negara memandang obligasi sebagai sumber pendanaan untuk membiayai sebagaian defisit anggaran belanja dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Nah diatas merupakan penjelasan obligasi secara umum. Sekarang adalah pengertian obligasi secara syariah keagamaan. Obligasi syariah atau biasa disebut "sukuk" adalah surat berharga untuk mempresentasikan investor terhadap kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dengan penerapan prinsip-prinsip syariah. 

Karenanya, obligasi syariah tidak menerapkan penggunaan bunga. Dalam pengambilannya. Dengan demikian, seluruh proses  dan pemanfaatan obligasi syariah harus berlandaskan dengan hukum syariah (Islami). Sebagai contoh, penggunaan dana hasil penerbitan sukuk (oblgasi syariah) hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat agama atau dengan kata lain, penggunaannya hanya berlaku untuk hal-hal yang halal atau sesuai kaidah agama.

Dalam konsep ekonomi islam, obligasi merupakan selah satu instrumen investasi, transksi atau akadnya sesuai dengan sistem pembiayaan dan pendanaan dalam perbankan syariah, dengan tujuan untuk menerima kebutuhan produksi, yakni dengan adanya keperluan penambahan modalnya mengadakan rehabilitasi perlasan usaha, ataupun pendirian proyek baru dengan ciri-ciri untuk pengadaan barang-barang modal, mempunyai perencanaan alokasi dana yang tertata dan matang, serta mempunyai jangka waktu pendek samapi panjang.

Sementara itu, fatwa dewan syariah nasional (DSN) No. 32/DSN-MUI/IX/2002 mendefinisikan "obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil atau penghasilan atau margin serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo."

Apabila menurut dari fatwa DSN tersebut, dapat diketauhi bahwa penerapan obligasi syariah (sukuk) dalam prosesnya menggunakan akad seperti akad musyarakah, akad mudarabah, akad murabahah, akad salam, akad, istisna, dan akad ijarah. Yang dimaksud emiten adalah mudharib (nasabah atau pengelola) sedangkan pemegang obligasi dinamakan sebagai shahibul mal (investor). 

Definisi umum dari emiten adalah perusahaan baik swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencari model dari burfa efek dengan cara menerbitkan efek terlebih dahulu. Efek yang ditawarkan dapat berbentuk surat pengakuan utang, surat berharga komersil, obligasi, saham tanda bukti utang, dan lain sebagainya. Bagi emiten tidak di perbolehkan melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Diantara kedua obligasi diatas memiliki perbedaan yang sudah jelas yakni obligasi konvensional tidak menggunakan dasar dan prinsip syariah serta pengembaliannya berupa bunga seperti pada umumnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun