Mohon tunggu...
Alfan Mubarok
Alfan Mubarok Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota UNIVERSITAS JEMBER

NIM 191910501031

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hubungan Pajak dengan Pandemi Covid-19 di Indonesia

10 April 2020   16:00 Diperbarui: 10 April 2020   16:14 2330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bebas PPh 22 untuk Pengusaha

Sebanyak 19 industri manufaktur yang berlokasi di wilayah KITE maupun non-KITE akan mendapat pembebasan PPh pasal 22 imbor. Pembebasan PPh tersebut belaku selama 6 bulan, dari April-september 2020.

Industri manufaktur yang mendapat keringanan tersebut antara lain industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, oeralatan listrik, kendaraan bermotor, Trailer, semi-trailer, farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional, logam dasar, alat angkutan lainya, kertas dan barang dari kertas, makanan, komputer, optik, dan arang elektronik.

Penundaan PPh Pasal 25

Penundaan PPh pasal 25 sebesar 30% kepada perusahaan di 19 sektor pengolahan. Berlokasi di KITE maupun non-KITE industri kecil dan menengah (IKM). penundaan PPh tersebut belaku selama 6 bulan, dari April sampai September 2020.

Percepatan Retitusi Pajak

perusahaan yang berorientasi pada ekspor bisa mengajukan restitusi (pengembalian) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pemerintah akan mempercepat pencairan-nya. Berlaku untuk 19 industri tertentu, diwilayah KITE maupun KITE IKM dan berlangsung selama 6 bulan mulai dari April sampai dengan September 2020.

Bagi para eksportir tak ada batasan ilai PPN. Sedangkan non-eksportir, besaran nilai restitusi ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara Gratis Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Selain tak bayar pajak selama 6 bulan, para pekerja juga akan mendapat pembebasan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ini pun bakal menguntungkan dunia usaha, di mana sebagian iuran dibayarkan perusahaan. Namun pemberian relaksasi ini perlu diatur sesuai aturan perundang-undangan

UMKM Boleh Tunda Bayar Kredit atau Utang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun