Mohon tunggu...
Alfadhia Naila Adiba
Alfadhia Naila Adiba Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa IAIN JEMBER

Mahasiswa Tadris Bahasa Inggris IAIN JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pembagian Hukum Islam (Taklifi dan Wadh'i)

2 November 2020   13:34 Diperbarui: 26 April 2021   12:58 41034
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mendalami pembagian hukum Islam (inaki del olmo/unsplash)

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh, disini saya akan membahas mengenai pembagian hukum islam, yuk langsung aja ...

Para ulama ushul fiqh secara garis besar membagi hukum menjadi 2 bagian, yaitu hukum taklifi  dan hukum wadl'i.

1. Hukum Taklifi

Hukum Taklifi adalah hukum syar'i yang mengandung tuntutan (untuk dikerjakan atau ditinggalkan oleh mukallaf) atau yang mengandung pilihan antara dikerjakan atau ditinggalkan. Kemudian, para ulama fiqh membagi hukum taklifi menjadi 5 bagian  yang dinamakan al-ahkam al-khomsah oleh ahli fiqh, diantaranya : wajib, haram, mandub (sunnah), makruh, dan mubah. 

Wajib 

Wajib adalah segala perbuatan yang diberi pahala jika mengerjakannya dan diberi siksa ('iqab) apabila meninggalkannnya. Kemudian para ahli ushul fiqh mengartikan wajib sebagai : "Wajib menurut syara' ialah sesuatu yang dianut oleh syara' untuk memperbuatnya dari mukallaf dengan tuntutan yang pasti."

Mandub (sunnah)

Mandub (sunnah) adalah suatu perbuatan yang apabila dilakukan aka mendapatkan pahala dan jika tidak dilakukan tidak akan mendapat dosa.

Haram

Para ahli ushul mengatakan tentang haram ialah: "apa yang dituntut oleh syara' untuk tidak melakukannya dengan tuntutan keras." Atau dengan kata lain dilarang memperbuatnya dan kalau diperbuat akan mendapat siksa dan kalau ditinggalkan akan mendapat pahala.

Makruh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun