Keempat, status seluruh pegawai KPK yang akan menjadi anggota aparatur sipil negara atau ASN. Kedepan, KPK akan masuk dalam jajaran bagian eksekutif.
Rasanya lebih banyak pihak yang menentang revisi daripada mendukung terutama masyarakat umum dan kalangan akademisi. Upaya yang dilakukan salah satunya dengan membuat petisi.
Petisi online yang ada meminta Presiden Joko Widodo agar menolak revisi UU KPK, DPR pun dinilai ingin memperlemah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Petisi dengan judul "Indonesia Bersih, Presiden Tolak Revisi UU KPK!" telah ditandatangani sebanyak 179 ribu orang hingga Selasa kemarin.
Revisi UU KPK berpotensi cacat hukum karena disebut tidak melibatkan partisipasi publik secara tepat. KPK sendiri telah meminta kepada DPR agar menunda dan tidak tergesa-gesa dalam pengesahan revisi UU KPK.
Berbagai aksi unjuk rasa dapat disaksikan dari berbagai penjuru dengan alasan menolak revisi yang bertujuan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi. Tapi apa daya, revisi pun secara resmi telah disahkan menjadi undang-undang.
Jika tidak ditindaklanjuti, maka hal tersebut sangat memungkinkan terjadinya pergejolakan di masyarakat dan bahkan menjadi semakin memanas. Revisi UU KPK mestinya bukan menjadi pemicu terhadap perpecahan bangsa.
Semestinya, masyarakat Indonesia bersama-sama turut aktif mengawasi jalannya pemberantasan korupsi di tanah air. Meminimalisir berbagai aksi yang dapat semakin merugikan negara.
Kedaulatan di tangan rakyat akan tetap berlaku. Isu pemberantasan korupsi merupakan agenda besar milik bangsa Indonesia yang harus didukung oleh semua pihak.
Surabaya, 18 September 2019