Mohon tunggu...
Naufal Alfarras
Naufal Alfarras Mohon Tunggu... Freelancer - leiden is lijden

Blogger. Jurnalis. Penulis. Pesilat. Upaya dalam menghadapi dinamika global di era digitalisasi serta membawa perubahan melalui tulisan. Jika kau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka menulislah. "Dinamika Global dalam Menghadapi Era Digitalisasi" Ig: @naufallfarras

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Menanti Akses Internet Papua Kembali Normal

3 September 2019   15:01 Diperbarui: 3 September 2019   15:03 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Internet Terbatas (Sumber: techdiscussion.in)

Kondisi mencekam di tanah Papua berawal dari aksi massa yang bertindak di luar batas hingga merusak fasilitas publik seperti kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta kantor Majelis Rakyat Papua yang terletak di Jayapura pada pekan lalu.

Hal tersebut berimbas pada langkah pemerintah dengan memutuskan untuk membatasi akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat.

Pembatasan dilakukan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo. Pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat telah berlangsung hampir dua pekan sejak 19 Agustus lalu.

Alasannya tidak lain untuk meredam laju informasi hoaks di media sosial, terutama yang mengandung unsur provokasi sehingga menimbulkan perpecahan di dalam masyarakat.

Kemkominfo menyebutkan ada sekitar 500 ribu alamat situs yang diduga menyebarkan konten hoaks dengan tujuan memperkeruh suasana di Papua dan Papua Barat meski akses internet sudah dibatasi.

Penyebaran konten hoaks menjadi dasar pertimbangan dalam pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat. Hal ini dianggap sebagai langkah yang tepat dalam meredam laju penyebaran konten hoaks.

Beberapa sumber menyebutkan dimana jumlah konten hoaks turut mengalami penurunan drastis setelah pemberlakuan kebijakan tersebut. Hampir dua ribu akun telah diidentifikasi turut serta dalam penyebaran konten hoaks.

Kini akun-akun tersebut telah dilaporkan kepada pihak Kemkominfo untuk segera ditindaklanjuti. Yang sedikit mengejutkan dimana terdapat akun yang dilaporan justru ada yang berasal dari luar negeri.

Akan muncul dugaan dimana penyebaran hoaks mengenai tanah Papua juga dimanfaatkan oleh pihak asing demi tujuan tertentu. Jika terbukti benar, maka hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja.

Kepolisian juga menyatakan bahwa isu-isu mengenai Papua terkhusus konten hoaks di dunia maya masih belum kondusif. Informasi yang salah justru dengan mudah dapat dipelintir sehingga semakin meningkatkan tensi di wilayah paling timur Indonesia itu.

Tidak sampai disitu, pihak kepolisian juga menuturkan bahwa secara umum penyebaran konten hoaks per lima hari meningkat hingga 20 ribu konten.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun